SURABAYA, Tjahayatimoer.net (23/12/2022) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dana hibah, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjundtak. Hal ini dilakukan dengan mencari alat bukti, dalam melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/12) kemarin.
“Kamis (22/12), tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kota Surabaya, Jawa Timur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/12).
Adapun keempat lokasi yang dilakukan penggeledahan itu di antaranya, Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim; Kantor Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi; Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim; Kantor Money Changer.
Hasil penggeledahan itu diamankan berbagai dokumen dan alat eletronik terkait dana hibah dari tiga kantor dinas di Pemerintah Provinsi Jatim. Sedangkan di kantor money changer, ditemukan dan diamankan adanya dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini.
“Analisa dan penyitaan masih segera akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” tegas Ali.
Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.
Pimpinan DPRD Jatim itu menyandang status tersangka bersama tiga pihak lainnya. Mereka di antaranya staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).
Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(hum.ry)
0 Komentar