Komplotan Pencuri Spesialis Sepeda Ontel Mewah Diborgol Polrestabes Surabaya



Surabaya, tjahayatimoer.net – Sempat meresahkan warga Surabaya, komplotan spesialis sepeda ontel mewah ditangkap oleh anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu, 14 Desember 2022.


Dalam penangkapan tersebut, polisi menangkap 2 pencuri dan 1 penadah sepeda onthel.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika jika penangkapan ini bermula dari laporan beberapa warga yang kehilangan sepeda onthel mewahnya.


Polisi yang sudah menerima laporan lantas melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil, polisi mengamankan FB (22) dan SA (19) yang indekos di Jalan Pakis Tirto.


“Dari rekaman CCTV kami menangkap FB dan SA terlebih dahulu. Dari keduanya, kami kembangkan kembali untuk menjaring komplotan lainnya,” ujar Mirzal, Rabu, 28 Desember 2022.


Diperiksa polisi secara intensif membuat mental kedua pelaku goyah. Mereka akhirnya mengaku jika selama ini ada penadah asal Madura yang membeli sepeda onthel hasil curian. Polisi pun mendapatkan identitas MA sebagai penadah.


“Setelah serangkaian penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap MA di jalan Tambak Dalam, Asemrowo, Surabaya,” tegas Mirzal.

Mirzal menjelaskan, jika dalam menjalankan aksinya, FB dan AS selalu mencari perumahan mewah dan mengamati gerak-gerik pemilik rumah yang diduga memiliki sepeda mewah. Setelah mendapatkan target, mereka lantas melaksanakan aksinya hanya berdua.


“Kedua pelaku termasuk nekat. Mereka tak segan untuk memanjat pagar di komplek perumahan mewah. Biasanya bergantian, bisa jadi FB yang eksekutor dan AS yang mengamati atau sebaliknya,” imbuh Mirzal.


Dari keterangan FB dan AS biasanya sepeda onthel yang berhasil dicuri dijual dengan harga 500 ribu – 1 juta. Dari hasil pemeriksaan polisi sementara, kedua pelaku telah mencuri di 3 tempat di Surabaya. Yaitu, Jalan Kencana Sari TImur, Pondok Maritim, dan Gayungsari.


Selain itu, dari data kepolisian, FB merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditahan polisi tahun 2021. Namun, ia tak kapok dan malah merekrut AS menjadi juniornya.


“Kami juga menangkap penadah karena jika permintaan terhadap sepeda onthel mewah ini tetap ada, maka akan melahirkan bandit-bandit baru,” pungkas Mirzal.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Sedangkan untuk satu penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan pidana 8 tahun penjara. 

[hum.aw]

Posting Komentar

0 Komentar