Bojonegoro, tjahayatimoer.net – Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) atas kasus dugaan pemalsuan keterangan dalam akta autentik melibatkan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang dikeluarkan Satreskrim Polres Bojonegoro dinilai prematur.
Merasa penghentian proses penyelidikan itu terlalu prematur, pelapor Anwar Soleh kemudian mengadu ke Divpropam Polri.
Warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro itu mengatakan, dia mengadukan penghentian pelaporannya ke Divpropam Polri pada 5 Oktober 2022. Surat pengaduan yang dilayangkannya itu sudah mendapat klarifikasi dan masih berjalan serta telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jawa Timur.
“Saya berharap Polri tidak takut kepada Bu Anna (terlapor) untuk menaikkan kasus yang saya laporkan hingga ke penyidikan dan selanjutnya hingga pengadilan,” ujarnya, Jumat (30/12/2022).
Dalam proses peradilan itu, kata mantan anggota DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 itu, yang akan memutuskan terlapor terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun tidak.
“Semua terdakwa belum tentu bersalah di dalam persidangan. Apapun nanti yang menentukan pengadilan,” harapnya.
Anwar Soleh mengatakan, surat balasan dari Biro Paminal Divpropam Mabes Polri sudah diterimanya. Yakni surat dari Kepala Divpropam Polri Nomor : R/2094/X/WAS.2.4./2022/ Divpropam tanggal 19 Oktober 2022 perihal pelimpahan penanganan Dumas tentang dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan penyidik Satreskrim Bojonegoro dalam menangani tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu yang telah dihentikan penyelidikannya.
Selain itu pihaknya juga sudah menerima surat pemberitahuan dari Bidpropam Polda Jatim Nomor : B/11830/XI/RES.1.24/2022/Bidpropam tanggal 10 November 2022.
Sekadar diketahui, kasus pelaporan yang dilayangkan Anwas Sholeh ke Polres Bojonegoro yakni perihal akta lahir dan KK berkenaan nama Anna Mu’awanah. Yang kedua dugaan ijazah Bupati Anna Mu’awanah yang diduga palsu.
(hum.ry)
0 Komentar