JAKARTA, Tjahayatimoer.net (12/12/2022) -Terdakwa Ferdy Sambo mengaku di dalam persidangan tidak ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia menyebut hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menjadi eksekutor.
Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menilai, kesaksian tersebut wajar dilontarkan oleh Sambo sebagai pembelaan. Apalagi dalam kasus ini, Sambo bisa dihukum pidana mati.
“Sebetulnya FS takut dihukum mati toh. Jadinya dia berusaha berbohong padahal sebetulnya berbohong itu justru makin menjerat dia,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (12/12).
Kamaruddin menyarankan Sambo untuk berkata sejujur-jujurnya. Dengan begitu, bisa menarik simpati majelis hakim, sehingga bisa meringankan hukuman.
“Jadi perubahan seperti itu lazim terjadi karena kalau kita lihat gestur tubuhnya kan dia juga ketakutan, lihat mukanya juga tidak segagah yang dulu lagi, pegang micnya juga sampai dua tangan itu seperti orang yang lagi sangat ketakutan,” jelasnya.
Kamaruddin juga menyebut pernyataan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf berbohong. Baginya, tidak mungkin mereka melihat Sambo menembak Yosua. Padahal mereka berada di dekat Sambo saat peristiwa terjadi. Bahkan mereka melihat Sambo menembakan pistol ke arah tembok.
Logikanya kalau lihat menembak tembok masa ketika nembak Yosua tidak dilihat padahal itu suasana yang menegangkan toh. Pastilah dilihat, tapi karena dia sudah didoktrin, sudah berbohong menyelamatkan Sambo, itu keterangan yang tidak perlu dipertimbangkan hakim,” pungkasnya.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (hum.ry)
0 Komentar