Kades Deling Bojonegoro Netty Herawati Ditahan



Bojonegoro, tjahayatimoer.net – Kepala Desa (Kades) Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro Netty Herawati langsung ditahan. Penahanan dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, kemarin.


Tersangka diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan bidang pembangunan fisik sebanyak 16 paket pengerjaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021.


“Tim penyidik sebelumnya telah memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi, yang kemudian dilanjutkan penetapan sebagain tersangka,” ujar Kepala Kejari Bojonegoro, Badrut Tamam.


Setelah adanya penetapan tersangka, penyidik menahan kades perempuan itu di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro. “Penahanan akan dilakukan 20 hari ke depan sebelum dinaikkan ke proses selanjutnya,” ujarnya.


Tersangka disangka Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, dan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Bojonegoro diduga negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 480 juta atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. Jumlah tersebut dari pengelolaan keuangan APBDes 2021 senilai Rp 3,37 miliar.

“Tersangka mengambil alih sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi SPJ baik sepenuhnya maupun sebagian,” pungkasnya.


Sementara tersangka saat digiring ke Lapas Kelas II A Bojonegoro tidak memberikan komentar kepada sejumlah jurnalis. Tersangka menyerahkan proses hukum yang dijalaninya saat ini kepada penasehat hukum yang telah ditunjuknya.

(hum.ry)

Posting Komentar

0 Komentar