Jaksa Umumkan Tersangka Korupsi Proyek Permukiman Kumuh di Kepri.

 


Kepulauan Riau, tjahayatimoer.net (11/12/2022) –Kejaksaan Negeri Tanjungpinang umumkan tersangka tindak pidana korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di kawasan Senggarang-Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, tahun 2020.

Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono menyebut ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni masing-masing berinisial RE selaku ketua kelompok kerja (pokja), AC dan GT selaku wiraswasta, serta EY selaku direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi.

”Para tersangka punya peran berbeda-beda dalam kasus ini,” kata Joko Yuhono.

Khusus tersangka RE, menurut Joko, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dan sudah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dia menjelaskan, perbuatan para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto pasal 5 ayat (2) juncto pasal 13 ayat juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi itu, lanjut Joko, bermula dari paket proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di wilayah Senggarang-Kampung Bugis. Total anggaran senilai Rp37 miliar dan nilai kontrak Rp34 miliar yang bersumber dari dana APBN tahun 2020.

Proyek tersebut dilaksanakan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kepri di instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Adapun pemenang tender atau pihak ketiga yang melaksanakan proyek itu adalah PT Ryantama Citra Karya Abadi dari Surabaya, Jawa Timur.

”Pengerjaan proyek ini diduga tidak sesuai ketentuan, mutu, dan spesifikasi, sehingga menimbulkan kerugian negara,” ungkap Joko.

Dia menambahkan, penanganan kasus korupsi itu dilakukan sejak 2021, berdasar laporan dari masyarakat setempat. (hum.ruy)

Posting Komentar

0 Komentar