JAKARTA, Tjahayatimoer.net (15/12/2022) – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tidak bergerak alias mager di Rp 1.013.000 per gram hari ini, Kamis (15/12). Mengutip laman Logam Mulia, harga yang mager juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam yang dibanderol Rp 913.000 per gram sejak kemarin.
Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia. Mengutip Reuters, harga emas turun tipis pada awal perdagangan hari ini, setelah Federal Reserve Amerika Serikat (AS) atau The Fed mengisyaratkan untuk menaikkan suku bunga lebih banyak tahun depan.
Spot emas tergelincir 0,1 persen menjadi USD 1.806,11 per ons pada pukul 00.35 GMT sedangkan emas berjangka AS sedikit berubah di USD 1.817,80. The Fed akan memberikan lebih banyak kenaikan suku bunga tahun depan, bahkan ketika ekonomi AS tergelincir ke arah kemungkinan resesi.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu (15/12) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 556.500
Harga emas 1 gram: Rp 1.013.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.840.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.625.000
Harga emas 25 gram: Rp 23.937.000
Harga emas 50 gram: Rp 47.795.000
Harga emas 100 gram: Rp 95.512.000
Harga emas 250 gram: Rp 238.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 476.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 953.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. (hum.ry)
0 Komentar