Gara-Gara Rampas Kalung, Pengeroyokan Berujung Maut.

 


MOJOKERTO, Tjahayatmoer.net  – Kepolisian akhirnya resmi menetapkan sembilan orang tersangka atas kasus pengeroyokan berujung maut di kawasan Stadion Gajah Mada, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari. Kepolisian menyebut, aksi tersebut diduga dipicu perampasan paksa kalung milik salah seorang rekan korban.

Sembilan orang tersangka aksi pengeroyokan tersebut terdiri dari lima orang pelaku dewasa dan empat orang pelaku anak. Lima orang pelaku dewasa tersebut adalah Dani, 19, asal Desa Mojosulur.

Kecamatan Mojosari: M Johan, 19, warga Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari : M Firmansyah, 18, asal Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Zulkarnein, 19, asal Desa/Kecamatan Pungging : dan M Aldi, 19, warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro. 

Sedangkan empat orang pelaku anak adalah RY, 14, asal Kecamatan Kutorejo; AD,17, warga Kecamatan Mojosari; RG, 17, asal Kecamatan Mojosari; dan MY, 17, warga Kecamatan Mojosari.

Para pelaku tersebut dibekuk petugas tidak lama seusai aksi pengeroyokan terjadi sekitar pukul 23.30 Minggu 25 Desember lalu. ”Dalam waktu kurang dari 1×24 jam kami amankan para pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani, saat konferensi pers kemarin.

Lebih lanjut, aksi keji tersebut rupanya dilandasi hal sepele. Yakni perampasan kalung rantai pelor (nonlogam berharga) milik salah seorang rekan korban, Priya Patma Irwaning Carya, 19, warga Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, yang dialami sehari sebelumnya. ”Motifnya, karena kalung milik (rekan) korban dirampas paksa oleh pelaku. Kalung itu bukan emas. Tapi, karena korban tidak terima, hal itu berbuntut panjang,” sebutnya.

Menerima kabar salah satu temannya jadi korban perampasan di Pom Bensin Ngrame, Priya bersama M Fatarulloh Osama, 18, dan Anton Septian Wijaya, 19, lantas berupaya memburu pelaku yang diduga M Johan tersebut. Hingga akhirnya peristiwa pengeroyokan di kawasan stadion tersebut tak terelakkan.

Meski begitu, kepolisian memastikan, kedua kelompok remaja tersebut bukan gangster. ”Mereka bukan gangster atau kelompok silat. Mereka anak punk atau pengamen,” beber Gondam.

Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas. Mulai dari senjata jenis double stick dan palu milik korban, ponsel milik para pelaku, hingga satu unit motor milik pelaku. Atas aksinya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun lamanya. ”Untuk pelaku anak, sementara ini kami kenakan wajib lapor,” tandasnya. 

(hum.ry)

Posting Komentar

0 Komentar