Duit Pacar Sendiri, Di Sikat Habis Dengan Modus Rayuan Maut.



Ponorogo, tjahayatimoer.net (08/12/2022) – Pemuda asal Madiun berinisial CP (29), tersangka kasus penipuan terhadap pacarnya berinisial MC (25) terancam kena pasal berlapis. Setelah menguras habis isi kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik sang pacar, uang yang diambil tersangaka itu, dibuat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebab tersangka selama ini tidak bekerja. Malahan, uang dengan nilai total Rp 12 juta itu, diduga juga digunakan tersangka CP untuk membeli narkoba.

“Uang hasil nipu pacarnya itu, digunakan tersangka CP untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Malah ada informasi, dengan uang itu, yang bersangkutan juga membeli barang haram,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Rabu (7/12/2022).

Untuk menemukan alat bukti terkait pembelian barang haram oleh tersangka CP ini, Niko sapaan karib Nikolas Bagas Yudi Kurnia melakukan koordinasi dengan Satnarkoba Polres Ponorogo.

“Terkait dengan pembelian barang haram oleh tersangka CP, saat ini kita masih melakukan koordinasi dengan Kasatnarkoba,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nganjuk tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan tersangka berinisial CP (29), yang telah melakukan penipuan kepada pacarnya sendiri berinisial MC (25). Dengan tipu daya dan muslihatnya, pemuda asal Madiun itu meminjam kartu ATM korban. Peminjaman kartu ATM itu, dengan alasan akan ada uang yang masuk di rekening korban.

“Karena yang minta pacarnya sendiri, korban percaya begitu saja. Korban menyerahkan kartu ATM beserta nomor pinnya,” kata Niko.

Pasca peminjaman kartu ATM tersebut, tersangka mulai tidak bisa dihubungi. Selama tiga hari berturut-turut, tersangka yang merupakan warga Madiun itu, menguras habis uang milik korban yang ada di kartu ATM tersebut. Pelaku mengambil uang milik korban di beberapa tempat. Yakni di ATM di daerah Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun.

“Nyatanya tidak ada dana yang masuk ke ATM korban. Malah tersangka mengambil habis uang korban yang ada di ATM,” kata mantan Kasat Reskrim Polrea Nganjuk tersebut.

Tersangka CP menguras habis uang korban, dengan total ada Rp 12 juta. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan pacarnya sendiri itu ke pihak kepolisian. Berbekal informasi yang diutarakan oleh korban, polisi melakukan penyelidikan. Selang kurang lebih seminggu setelah pelaporan, anggota Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap tersangka di kos-kosannya di Kelurahan Jengglong Ponorogo.

“Tersangka berhasil diamankan di kos-kosannya di Kelurahan Jengglong Ponorogo,” katanya.

Selain mengamankan tersangka CP, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti 1 bendel foto kopi buku tabungan, 1 lembar laporan transaksi finansial dan 1 buah handphone. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan junto tindak pidana yang dilakukan secara berkali-kali. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHP jo pasal 65 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP jo pasal 65, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (red.Ad) 

Posting Komentar

0 Komentar