Dua Kurir Asal Rungkut Diciduk Polisi Yang Hendak Pesta Sabu


Surabaya, tjahayatimoer.net  – Dua kurir narkotika jenis sabu IS (32) dan RC (26) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (01/12/2022) saat hendak pesta sabu di sebuah kamar kos di Jalan Rungkut Lor Surabaya.

Dari keterangan yang dihimpun, keduanya biasa menggelar pesta sabu di kamar kos tersebut dengan pasiennya.

Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengatakan jika penangkapan kedua pelaku berasal dari informasi warga yang menyebutkan jika kamar kos keduanya sering dikunjungi orang asing.

“Setelah dipastikan informasinya benar, kami langsung melakukan penggerebekan di kamar kos tersebut,” ujar Hendro, Jumat (09/12/2022).

Saat digerebek, keduanya tengah siap-siap untuk mengkonsumsi sabu. Total, barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan petugas adalah 1,46 gram.

“Terbagi menjadi 4 poket. Rencananya yang satu poket hendak digunakan bersama namun kami berhasil menggagalkan,” imbuh Hendro.

Dari penggerebekan tersebut, selain menemukan narkotika jenis sabu, polisi juga menemukan 1 bendel Klip Plastik Kosong, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.1 Unit handphone merek Infinix warna hitam dan seperangkat alat hisap sabu.

“Langsung kami bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Hendro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat (1) atau 132 (1) atau 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (hum.aw)

Posting Komentar

0 Komentar