Sidoarjo, tjahayatimoer.net – Penegakan hukum terhadap pengemplang kembali dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II.
Kali ini tersangka tindak pidana perpajakan yang dijebloskan ke penjara, RW Direktur PT SPA JL Raya Perning KM 40 Desa Perning Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
PT SPA sebuah usaha industri penggilingan baja (steel rolling) dengan bahan baku besi rongsokan. Bahan besi itu diolah menjadi besi beton polos (besi beton ulir) dengan merk WSC.
RW diserahkan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto di JL RA Basuni, Dalmon Utara, Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (07/12/2022).
Direktur PT SPA sejak tanggal 9 November 2007 itu diduga kuat melakukan tindak pidana bidang perpajakan yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan atau tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut.
Akibat perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian keuangan dan pendapatan negara. Kasus perpajakan ini dilakukan pada masa pajak Januari sampai Februari 2013 dan Mei sampai Desember Tahun 2013 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PT SPA terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto.
“Akibat perbuatan tersangka RW ini kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan mencapai sebesar Rp 2, 509 miliar,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin melalui rilisnya Kamis (8/12/2022).
Agustin mengungkapkan modus yang dilakukan, PT SPA melakukan transaksi penjualan/penyerahan besi beton yang menjadi penyerahan yang terutang PPN kepada PT MJM dan PT WKI.
Atas penyerahan itu, tidak seluruhnya diterbitkan faktur pajak dan dilaporkan dalam SPT masa PPN masa Pajak Januari sampai Februari 2013 dan Mei sampai Desember 2013 oleh PT SPA.
“Akibatnya, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN tersebut,” urainya.
Akibat perbuatan itu tersangka RW terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tegasnya.
Karena itu, Agustin Vita Avantin mengapresiasi kinerja para penyidik yang memproses kasus ini. Vita menilai Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak. Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan.
“Tindakan ini untuk menimbulkan deterrent effect (efek jera) sekaligus sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak. Untuk itu Vita mengimbau kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak sesuai ketentuan. Karena pelaku tindak pidana pajak akan ditindak tegas,” pungkasnya. (hum.aw)
0 Komentar