Kediri, tjahayatimoer.net - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk benar-benar bekerja demi rakyat, sehingga pembangunan bisa optimal.
Hanindhito mengemukakan, peningkatan pelayanan publik memang menjadi prioritas utama. Hal itu bukan hanya diterapkan di lingkungan pemkab, melainkan seharusnya juga di tingkat desa.
"Saya berharap pada 7 Desember 2022 nanti, terpilih kepala desa kepala desa yang mau bekerja buat rakyat," katanya di Kediri, Sabtu.
Pemerintah Kabupaten Kediri akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 7 Desember 2022. Kegiatan itu akan diikuti 57 desa di 13 kecamatan. Kegiatan tersebut diikuti 155 calon. Dari jumlah itu, 42 orang di antaranya merupakan petahana.
Bupati menambahkan, pelaksanaan Pilkades 2022 ini memang diharapkan bisa menjadi momentum untuk melakukan perubahan.
Dia meminta kepala desa terpilih nantinya bisa melayani masyarakat di tingkat desanya masing-masing dengan ramah.
Selain itu, dia juga mengingatkan kepada calon kepala desa, seorang pemimpin terlihat dari cara memberikan salam kepada rakyatnya apakah menggunakan hati atau tidak.
Dia juga berharap nantinya dari hasil pemilihan tetap tercipta suasana damai.
"Saya doakan yang menang bisa bekerja dengan baik yang kalah bisa cepat berdamai dengan yang menang," kata dia.
Sementara itu, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pihaknya sudah bersiap untuk pengamanan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak itu.
Dalam pengamanan tersebut, akan diterjunkan sekitar 2.000 personel Polres Kediri, sehingga bisa menjangkau setiap TPS.
Selain itu, saat masa tenang, aparat keamanan juga melakukan patroli di desa yang daerahnya berpotensi rawan.
Patroli itu ditujukan supaya dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa, sehingga semua calon kepala desa bisa menjalankan ketentuan sebagaimana aturannya.
"Kami melakukan pengamanan logistik terutama dan kami tetap melaksanakan patroli ke masing-masing calon," kata Kapolres.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono menambahkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Kediri ini, bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali harus mengajukan izin cuti yang ditujukan kepada Bupati.
"Izin cuti bagi petahana ini diberikan sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih," kata dia.
Sementara itu, dari 57 desa yang mengadakan pemilihan kepala desa serentak itu, jumlah tempat pemungutan suara kurang lebih terdapat 530 titik.
Saat pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Kediri ini, jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi maksimal 500 pemilih. (red.lf)
0 Komentar