Surabaya,Tjahayatimoer.net (10/12/2022)- Seorang oknum polisi Bripda S baru-baru ini tengah heboh jadi sorotan di media sosial.
Pasalnya Bripda S diduga hamili kekasih namun dirinya disebut enggan bertanggung jawab.
Hal ini diketahui dari sebuah video yang diunggah di akun Tik Tok @agita.s, Jumat (9/12/2022).
Wanita berinisial AG ini membeberkan bahwa dirinya sudah dihamili oknum polisi tersebut sejak beberapa bulan lalu.
Dalam video juga tampak potret kebersamaan sepasang kekasih tengah merayakan ulang tahun.
Juga ada bukti alat tes kehamilan dan surat pemeriksaan kandungan.
Namun Bripda S disebut lepas tangan atas perbuatannya lantaran malu akan pandangan pihak sekitar.
Bahkan Bripda S disebut telah meminta sang kekasih untuk mengugurkan kandungannya.
Lebih lanjut dalam isi obrolan, wanita ini nampak enggan mengugurkan kandunganya.
Apalagi setelah si wanita berkaca dari pengalaman temannya.
Dalam video yang dia unggah, AG bahkan tak ragu men-tag pihak Kapolri untuk meminta keadilan.
"Kepada YTH, Bapak kapolri dan jajaran tolong diperhatikan keadilan bagi diri saya sendiri." tulis pengunggah video.
Tak hanya itu saja, dalam video tersebut juga wanita tersebut tampak menyelipkan potretnya tengah menangis dan terluka di bagian dahinya. AG merasa masalah yang tak kunjung menemukan titik terang. Akhirnya ia memberanikan diri untuk mengungkap permasalahan ini ke publik dengan harapan agar segera ditindaklanjuti.
Di unggahan lainnya, AG diketahui telah menempuh jalur hukum.
Rupanya ia mengaku menjadi korban kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan berulang kali oleh Bripda S.
Namun hingga kini pihak terkait belum mengklarifikasi atas kejadian ini.
Oknum Polisi yang berpangkat Bripda ini diketahui anggota Polres Kepulauan Seribu.
Bripda S resmi ditahan atau menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Sel Polda Metro Jaya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Eko Wahyu Fredian, membenarkan yakni terkait adanya laporan dugaan kekerasan dan tindakan asusila yang dilakukan Bripda S terhadap seorang perempuan berinisial A.
"Iya, terkait laporan pengaduan masyarakat terhadap Bripda S tentang dugaan kekerasan fisik dan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial 'A' (23) sudah ditangani," ujar Eko, Jumat (9/12/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata Eko, Bripda S dan A merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin hubungannya selama empat tahun terakhir.
Bripda S kemudian diduga melakukan perbuatan asusila hingga mengakibatkan korban hamil.
Anggota Polres Kepulauan Seribu tersebut juga diduga melakukan kekerasan fisik kepada A hingga korban mengalami sejumlah luka.
"Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018," kata Eko.
"Namun pada bulan September 2022, Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A," sambungnya.
"Yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian". terangnya.
Eko mengatakan, saat ini kasus yang menjerat Bripda S ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
Bripda S juga diketahui telah ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya," tutup Kapolres. (hum.ry)
0 Komentar