BANJARMASIN, Tjahayatimoer.net (22/12/2022) – Selain menghadapi sidang disiplin, oknum anggota Ditreskrimum Polda Kalsel, Bripda MDZM, juga menghadapi ancaman pidana.
Bahkan Bripda MDZM sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Kasus ini ditangani Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Korbannya adalah istri sirinya, Farah Diba. Perempuan 28 tahun yang dikenal sebagai selebgram kondang.
Status tersangka itu diungkap pengacara Farah, M Agung Wicaksono dari Kantor Hukum AK Law Firm. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kemarin (21/12).
Polisi muda berumur 20 tahun itu menjadi tersangka menyusul keluarnya surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/442b/XI/2022 tertanggal 21 November 2022.
“Kami sudah menerima surat dimulainya proses penyidikan tersebut dari penyidik Polresta Banjarmasin,” tambahnya.
Dalam surat itu, Bripda MDZM dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
“Hasil visum menyatakan ada dugaan penganiayaan,” tegas Agung.
Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin. “Kami berharap polri mengawal perkara ini. Kalau memang ada pidananya diproses secara profesional,” harapnya.
Bripda MDZM dilaporkan istrinya atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya pada 20 September 2022 lalu.
Selain tindak pidana, Bripda MDZM juga tengah menunggu nasib karirnya. Sidang disiplin akan digelar di Polda Kalsel, Rabu (28/12) pekan depan.
Dia diduga melanggar dua pasal. Pertama Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Kasus ini mencuat setelah Farah memergoki Bripda MDZM berduaan di kamar hotel dengan perempuan lain. Kala itu 18 September. Seusai itu, Farah mengaku dipukuli Bripda MDZM.
Pada 21 November, Farah mengungkap cerita itu di media sosial. Unggahan itu sontak menjadi viral.
Dalam unggahannya, korban mengaku ditampar, ditendang, dijambak bahkan diancam bunuh ketika bertengkar dengan pelaku yang dinikahinya pada 24 April 2022 silam.
Diwartakan sebelumnya, sidang disiplin Bripda MDZM sempat dua kali tertunda. Pertama karena pimpinan sidang berhalangan. Kedua karena korban sedang sakit dan berobat ke luar daerah.
Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman membenarkan penundaan sidang anak buahnya. “Benar ditunda. Karena korban tak bisa hadir. Kami agendakan Rabu depan,” ujarnya Selasa (20/12).
(hum.ry)
0 Komentar