BNN Temukan Sabu Seberat 20 Kg Disamarkan dengan Sembako.

 


TARAKAN, Tjahayatimoer.net (22/12/2022)  – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan akhirnya merilis pengungkapan narkotika golongan satu jenis sabu dengan total barang bukti 20 kilogram, Rabu (21/12).

Rilis disampaikan langsung oleh Kepala BNNK Nunukan, Emmanuel Henry Wijaya didampingi Penanggung Jawab Pemberantasan pada BNNK Nunukan, Brigpol Nur Rahmat. ”Jadi ada berbagai pertimbangan kenapa baru dirilis, sebenarnya yang harus rilis juga BNN Pusat, merilis semua kasus se-Indonesia dilakukan akhir tahun mendatang, tapi masing-masing BNN akhirnya diberikan lampu hijau untuk merilis,” ujar Henry, Rabu (21/12).

Adapun kronologis pengungkapan dijelaskan Rahmat, awalnya pihaknya menerima informasi akan ada pengiriman sabu-sabu ke Parepare, Sulsel. Dalam pengungkapan ini, pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai Nunukan beserta BNN Pusat yang turun langsung ke Nunukan melakukan pengamatan. “BNN RI sampai ke Nunukan melakukan surveilan. Akhirnya tim mengikuti sabu tersebut yang sudah berada di atas kapal swasta Thalia tujuan Parepare,” ujar Rahmat kepada wartawan, Rabu (21/12).

Alasan belum adanya tersangka yang membawa sabu tersebut, menjadikan tim tidak langsung membongkar sabu tersebut melainkan hanya melakukan control delivery.

Setelah kapal sampai di Pelabuhan Nusantara Parepare, ada seorang kurir yang mengambil barang tersebut. Dia adalah Sukriadi (45). Yang bersangkutan pun langsung ditangkap. Setelah menangkap Sukriadi, tim kembali ke Nunukan dan Sebatik untuk menangkap orang-orang yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Dia adalah Akmal (31) dan Arsyad (47). Akmal diamankan di tempat usahanya di Mamolo, Nunukan Selatan, sementara Asryad diamankan di Sebatik.

Dari tangan Sukriadi, diamankan 5 karung berisikan 20 bungkus sabu dengan total berat 20 kilogram. Sabu dimasukkan dalam bungkus kemasan minuman.

Hasil pemeriksaan sementara, Arsyad merupakan pengendali sabu tersebut. Dirinya yang berperan bagaimana supaya sabu tersebut bisa masuk dari Malaysia hingga akhirnya dikirim ke Parepare dan diambil oleh kurir.

Sementara Akmal, yang berperan mengambil sabu tersebut hingga menitipkannya ke pedagang yang kebetulan akan mengirim sembako ke Sulawesi. “Sabu ini diselundupkan, disamarkan dengan barang-barang sembako, dititipkan ke pedagang, supaya bisa lolos masuk ke kapal,” tambah Rahmat.

Dari hasil pemeriksaan juga terungkap, pengungkapan jaringan tersebut sudah yang kedua kalinya dilakukan dengan pemeran yang sama. Penyelundupan pertama sudah pernah dilakukan dan lolos.

Pemeriksaan juga mengungkap sabu tersebut tujuannya ke H. Agus Salim di Sidrap. H. Agus Salim tersebut juga hingga saat ini juga masih diperiksa BNN Pusat. “Seluruh tersangka semuanya berada di BNN Pusat semuanya disangkakan Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Pasal 32 ayat 1 UU RI,” jelas Rahmat.

(hum.ry)

Posting Komentar

0 Komentar