Berkas Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap.

 




SURABAYA, tjahayatimoer.net - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas lima tersangka tragedi kanjuruhan telah lengkap ( P21). 


Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman kepada awak media.


"Bahwa pada hari Selasa, sekira 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan lengkap dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan," kata Fathur,Rabu (21/12).


Lima berkas yang lengkap antara lain milik Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Securty Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.


Sementara itu berkas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.


"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,"terang Fathur.


Ia menyebutkan berkas lima tersangka ini bakal dilimpahkan tahap II untuk segera disidangkan.


"Infonya hari ini dilimpahkan, untuk pastinya konfirmasi ke penyidik ya," kata Fathur.


Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan penyidik Polda Jatim saat ini sedang melengkapi berkas atas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.


“Berkas 5 tersangka sudah P21, sementara untuk 1 tersangka saat ini penyidik Polda Jatim masih memerlukan pemeriksaan terhadap saksi -saksi,”kata Kombes Dirmanto.


Pihaknya menegaskan bahwa tim penyidik Polda Jatim akan segera melengkapi berkas tersebut untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. 


“Secepatnya dilengkapi oleh penyidik,”pungkas Kombes Dirmanto.


Untuk diketahui dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka. Mereka Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.


Sementara itu AKBP Taufik, Kasubdit I Kamneg, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, saat dimintai keterangan menjelaskan, kelima tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.


"Lima orang itu pertama, W selaku Kabag Ops Polres Malang, Pak S Kasat Sabhara dan Pak S Dankompi Brimob, sedangkan yang dua lagi inisial H, Ketua Panpel dan S selaku Security Officer," katanya.


"Untuk satu berkas yang dikembalikan atas nama Akhmad Hadian Lukita, Dirut LIB. Ada pengembalian (p-19) dari Kejaksaan terkait kelengkapan syarat material yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu, tentunya dengan waktu yang sudah habis ini kami wajib mengeluarkan tersangka," tambahnya.


Nantinya kami akan mencari keterangan ahli kembali. "Tidak (sp3) tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis. Dan status masih tersangka namun tidak ditahan," pungkasnya.(red.Df)

Posting Komentar

0 Komentar