AMBON, Tjahayatimoer.net (13/12/2022) - Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam kasus menangkap dua orang Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, dengan inisial LL dan MR sebagaimana yang disampaikan langsung Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Andi Zulkifi dalam konferensi pers di Mapolda Maluku.
Melalui Pengacara MR, Muh Rizal Tuharea Beberkan sejumlah Kronologi Penangkapan Klainnya yang dinilai banyaj kejanggalan dan Sebut Polda Maluku Lakukan Pembohongan Publik.
"Saat klien kami di periksa pada tanggal 23 Nopember klein kami menunjukan Bukti Percakapan WA yang dikirim oleh Hengki Sirait Pemilik Hotel Amboina dalam pesan tersebut menyatakan “ MALAM INI YUDI BERANGKAT KE NAMLEA UNTUK MENGATUR PERENDAMAN DAN BERKOORDINASI DENGAN PAK ROBOT PEMILIK LAHAN”, Kata Muh Rizal Tuharea.
Bahkan kata, Muh Rizal Tuharea, kata klein kami yang menyebutkan yang sepatutnya jadi tersangka adalah YUDI bukan klain Kami. Karena YUDI terlibat langsung dalam proses pembuatan BAK PERENDAMAN, namun nama YUDI tidak dicantumkan dalam Keterangan yang dimuat dalam BAP oleh Penyidik ternyata YUDI adalah saudara dari salah satu penyidik.
Saat Klain kami diamankan, Lanjut Muh Rizal Tuharea, Kemudian klien kami disuruh menandatangani BAP namun klien kami menolak menandatangani BAP tersebut akan tetapi penydiki memaksa dan mengancam kalau tidak tanda tangan BAP aksan Lebih Rumit untuk tersangka
"Undang Undang jelas mengatur ada hak tersangka untuk menandatangani atau tidak menandatangani BAP dan Penyidik berkewajiban untuk membuat Berita acara penolakan Tanda Tangan BAP disertai alasan Penolakan sebagaimana diatur dalam Pasal 118 KUHAP,"Jelas Muh Rizal Tuharea.
Muh Rizal Tuharea, menambahkan, berdasarkan LP/A/506/XI/2022/SPKT/DITKRIMSUS tertanggal 17 Nopember dimana dalam PERKAP POLRI nomor 6 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (5) huruf a disandingkan dengan fakta peristiwa tanggal 10/11 Klien kami tidak berada di Jalur H gunung Botak.
"Sedangkan sampai dengan sekarang masih ada kegiatan penambangan di TKP maka kami berasumsi bahwa penetapan klien kami sebagai tersangka penuh rekayasa dan diskriminatif. Sebelumnya ada masyarakat berinisial J juga ditangkap dirumahnya dinamlea J juga membuat Bak Rendaman emas berserta isterinya di TKP, setelah kami konfirmasi hal tersebut kepada Penyidik dan Penyidik mengatakan J hanya sebagai saksi. Bagaimana Bisa J hanya sebagai saksi yang nyata nyatanya dia ada mempunyai Bak Rendaman. Kami berharap Kapolri dapat mengevaluasi Kinerja kapolda Maluku," Ungkapnya.
Di tempat terpisah melalui via seluler miliknya, Kuasa Hukum Lukaman Lataka Adjit Titahelu secara tegas mengatakan, kapolda maluku harus bertanggung jawab atas pemberitaan tidak benar yang disampaikan Kabid Humas dan Kasubdit IV yang menyatakan Klien Kami ditangkap di Gunung Botak sebab Klein Kami di jemput di Kediamannya di Namlea Pada Tanggal 11 Nopember dan disekap disebuah hotel di namlea selama 8 hari dan dimintai keterangan tanpa di damping Pengacara padahal hak mendapatkan bantuan Hukum adalah hak terperiksa.
"Pertanyaan kami apakah KAPOLDA tidak diinformasikan kalau Klien kami disekap oleh Penyidik selama 8 hari,'Jelasnya.
Masih Kata Adjit Titahelu, Penangkapan Terhadap Klein kami mendahului Laporan Polisi dimana berdasarkan LP/A/506/XI/2022/SPKT/DITKRIMSUS tertanggal 17 Nopember menjadi dasar Pemanggilan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana namun dalam hal ini klien kami ditanggap sebelum surat perintah itu ada. Ini merupakan pelanggaran HAM yang nantinya kami akan adukan ke Komisi Perlindungan HAM dijakarta dan akan kami Laporkan ke Propam Polda Maluku karena Penyidik telah melanggar Pasal 14 Perkapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Indonesia.
"Sewaktu diinterogasi yang cacat prosedur tersebut di salah satu Hotel di namlea penyidik menanyakan tentang SIANIDA dan klien kami mengatakan bahwa pemilik SIANIDA itu adalah Oknum Brimob Namlea berinisial NT namun Penyidik menimpali Klien kami dengan mengatakan “OSE ADA BUKTI JANG SAMPE OSE MELAKUKAN PENCEMARAN NAMA BAIK LALU OSE DIHUKUM SEUMUR HIDUP. Dan seluruh keterangan Klein Kami akan kepemilikan SIANIDA yaitu Oknum BRIMOB tersebut tidak dimasukan dalam BAP maka hal ini merupakan sebuah upaya merekayasa Kasus oleh Penyidik,"Ungkapnya.
Adjit Titahelu menambahkan, setelah 8 hari penyekapan tersebut, klien kami dibawa ke POLDA MALUKU pada tanggal 19 Nopember dalam ruangan Penyidik Krimsus mereka memprint ulang BAP yang telah dibuat di Namlea tersebut dan menyuruh Klein kami menandatangani BAP tersebut.
"Memang berbahaya apabila negara memberikan kewenangan dan kewenangan tersebut digunakan dengan sewenang – wenang oleh Oknum- Oknum, maka akan menciderai demokrasi dan mencederai Hukum itu sendiri lantas dimana masyarakat akan mencari keadilan,"Cetusnya.
Terpisah, Mansur Lataka sodara dari Lukman Lataka selaku Kuasa Direktur PT. S3 mengatakan bahwa jelas penyidik Krimsus Polda Maluku telah melakukan tindakan obstraction of justice.
"Saya sudah menyiapkan bukti bahwa Oknum Brimob AK yang mengbackup kegiatan PETI atas suruhan Hengki Sirait sebagaimana yang di akui oleh Aipda AK di markas Brimob Namlea di hadapan pimpinannya dan saya punya bukti rekamannya.Demikian pula dengan Yudi Tetelepta bagaimana dia menelpon saya bahwa dia merupakan utusan Hengki sirait,"Kata Mansur Lataka.
Mansur Lataka bahkan memastikan tindakan obstraction of justice akan sampai ke Kapolri serta Propam mabes polri apa lagi back up kegiatan PETI oleh polisi. Direktur Krimsus dan Kapolda maluku harus bertanggung jawab atas ketidak becusan anak buahnya.
"Padahal ada Ribuan Orang yang Melakukan Perendaman di Gunung Botak tapi hanya Lukman Yang ditangkap. Pada hal Kapolres Dan tim Terpadu Hanya Melakukan Penertiban Tapi beda langkah yang di Ambil Tim Polda yang Turun Malah menangkap Lukman di Namlea Bukan Di gunung Botak dan di Sekap di Hotel Tektona Selama Satu Minggu. Sementara dari 8 orang yang di jaring hanya adik saya yang di tahan sisanya di lepas dan patut di duga ada tindakan tutup mulut ke mereka,'Pungkasnya. (hum.ry)
0 Komentar