Pasuruan, tjahayatimoer.net – Saat enak pakai pil Koplo di pekarangan sawah 4 remaja diamankan Polsek Kraton. Dari 4 remaja tersebut dua diantaranya perempuan dan dua lagi pria.
Keempat remaja tersebut memakai barang haram tersebut di Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Dari keempat remaja satu diantaranya merupakan pengedar obat keras jenis tryhexypenidyl.
Pengedar tersebut berinisial NI (17) warga Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Hal ini disampaikan Kapolsek Kraton, AKP Zudianto, mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan perangkat desa sekitar guna mengamankan keempat remaja.
“Sebelumnya kami diberitahu oleh warga sekitar dan perangkat desa untuk mendatangi lokasi persawahan. Sesampainya dilokasi kami mengamankan empat orang yang sedang mengkonsumsi obat terlarang,” kata Zudianto, Jumat (9/12/2022).
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa pil Tryhexypenidyl. Terdapat 1070 butir pil Tryhexypenidyl yang tersimpan dibeberapa tempat berbeda.
Tak hanya itu polisi juga amankan uang tunai sebesar Rp 228 ribu yang berada di dalam tas pinggang. Ada juga satu unit handphone Real Me yang diduga untuk melakukan transaksi.
“Barang bukti di masukkan di dalam 10 plastik yang ditaruhdi kaleng, setiap plastik berisi 100 butir. Ada juga pil yang ditaruh bungkus rokok masing masing 25 butir dan 45 butir,” lanjutnya. (hum.aw)
0 Komentar