4 Orang pengedar Sabu di Sumut Di Ciduk Bareskrim, 2 Di Antaranya Oknum TNI


Sumatera, tjahayatimoer.net - Bareskrim Polri menangkap 4 orang karena terlibat peredaran sabu dan pil ekstasi di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara. Dua di antaranya oknum TNI.

"Kemarin Dittipid narkoba Bareskrim menangkap 4 orang tersangka karena terlibat kasus peredaran gelap 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi di Medan," ujar Dirtipid narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar kepada wartawan, Selasa (6/12/2022)
Krisno mengatakan dua oknum TNI tersebut telah diserahkan ke POM TNI. "Dua di antaranya oknum anggota TNI dan sudah diserahkan ke penyidik POM TNI," pungkasnya.

Diketahui, dua oknum anggota TNI AD ditangkap pihak kepolisian. Keduanya diciduk atas dugaan membawa narkoba seberat 75 kg sabu serta 40 butir pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan dua oknum anggota TNI tersebut. Hadi menyebutkan keduanya ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri.
"Iya itu dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri yang ungkap," kata Hadi saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/12)

Hadi tidak menjelaskan secara detail kronologi penangkapan tersebut. Menurut Hadi, dalam hal ini, Polda Sumut hanya mem-backup personel dari Bareskrim yang melakukan pengungkapan tersebut.(red.Df)

Posting Komentar

0 Komentar