23 Narapidana Di Kediri Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal.



Kediri, tjahayatimoer.net – Sebanyak 23 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memperoleh pengurangan masa pidana berupa Remisi Khusus Hari Raya Natal, Minggu (25/12/22).
Ini merupakan hadiah spesial bagi mereka (WBP beragama Nasrani) yang ada di Lapas Kediri. Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga satu bulan lima belas hari.
Bertempat di Gereja Lapas Kediri, kegiatan ini juga dihadiri oleh Jaya Kartika, S.H, Kabid Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim. Harry Suryadi PH selaku Kasi Binadik Lapas Kediri memberikan remisi secara simbolis.
"Remisi ini diberikan sebagai salah satu indikator bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Kalapas Kediri melalui Kasi Binadik Lapas Kediri, Harry Suryadi P.H.
Menurut dia, pemberian remisi bagi narapidana ini sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan narapidana mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Dalam kesempatan tersebut Harry juga menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang dalam sambutannya menyampaikan, “Saya atas nama Kementerian Hukum dan HAM mengucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi/pengurangan masa pidana. Bagi narapidana yang bebas pada hari ini, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik serta taat hukum. Sedangkan bagi saudara-saudara yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya saudara dapat memperoleh remisi,” pesannya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubsi Bimkemaswat J.L Gusmao juga berpesan agar warga binaan yang memperoleh remisi dapat mengubah sikap dan perilaku menuju warganegara yang baik dan taat hukum dan mampu diterapkan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat pulang kelak. “Saya ucapkan selamat bagi warga binaan Lapas Kediri yang memperoleh remisi Natal 2022 ini. Tetap patuhi aturan agar kelak dapat kembali ke masyarakat dengan baik”, tutup Gusmao.
Kegiatan pemberian remisi ini berjalan dengan lancar dan tertib kemudian ditutup dengan foto bersama.
(Hum.ry)

Posting Komentar

0 Komentar