1 Tahun Gaji Tak Dibayarkan, Ribuan Buruh PT KMB Pandaan Geruduk Kantor DPRD.



PASURUAN, Tjahayatimoer.net (15/12/2022)  – Sudah 12 bulan gaji sekitar 5 ribu buruh PT Karya Mitra Budisentosa (KMB) Pandaan, tak dibayar. Mereka pun berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Kemarin (14/12), mereka menuntut gaji yang belum dibayar oleh perusahaan.

Sambil membentangkan poster dan spanduk, mereka mendesak legislatif untuk membantu memperjuangkan hak-hak buruh. “Sudah 12 bulan gaji buruh KMB tidak dibayarkan. Kasihan mereka,” ungkap Ayik Suhaya, pendamping para buruh KMB.

Menurut Ayik, para buruh KMB tidak lagi menerima gaji sejak Oktober 2021. Padahal, mereka sudah bekerja. Tapi, selama itu pula mereka tidak menerima hak yang harusnya mereka dapatkan.

“Mereka ini butuh makan. Butuh uang untuk membiayai anaknya sekolah. Tapi, upah yang menjadi hak mereka tidak dibayarkan oleh perusahaan. Ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya.

Ayik menegaskan, ada tunggakan Rp 80 miliar untuk gaji buruh yang belum terbayarkan tersebut. Perusahaan tidak bisa membayar karena terpailitkan. Namun, Ayik menengarai kepailitan itu direkayasa untuk menghindari kewajiban perusahaan.

Ketua DPW Sarbumusi Jatim Suryono Pane menambahkan, sejak November 2022, perusahaan telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Salah satu pemegang jaminan tertinggi perusahaan ini adalah salah satu bank pemerintah. Namun, saat proses kepailitan, bank pemerintah ini menolak proposal perdamaian homologasi yang ditawarkan oleh perusahaan.

“Karena pemegang jaminan tertinggi adalah salah satu bank pemerintah, maka kami berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pasuruan membantu rakyat yang jumlahnya mencapai kurang lebih 5 ribu ini. Bagaimana mereka bisa mendapatkan haknya,” paparnya.

Pane menegaskan, ada kewajiban dari perusahaan untuk membayar hak para buruh. Mereka sudah bekerja berbulan-bulan. Tapi, upah mereka tidak dibayarkan perusahaan.

“Sehingga, kami datang ke sini untuk meminta ketegasan dari pemerintah untuk bisa menindaklanjuti persoalan ini, sehingga para buruh bisa mendapatkan haknya sesuai undang-undang yang berlaku,” bebernya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi yang menemui buruh mengaku prihatin dengan nasib mereka. Ia menyadari kegalauan para buruh. Karena itu, ia pun akan memperjuangkan agar para buruh tersebut bisa mendapatkan hak-haknya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Shobih Asrori. Menurutnya, kehadiran buruh ke dewan sebagai bentuk kepercayaan terhadap lembaga legislatif. “Makanya, kami akan mencari solusi untuk bisa menyelesaikan persoalan ini,” paparnya.

Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jatim Herman juga sepakat untuk mencarikan solusi terkait persoalan buruh tersebut. Meski sebenarnya, kasus yang menimpa buruh KMB terbilang abnormal. Lantaran perusahaan sudah dalam kepailitan.

Berbeda jika kekurangan upah minimum, lembur kerja, dan kecelakaan kerja, di mana perusahaan tidak dalam kepailitan. Itu bisa menjadi tugas pengawas ketenagakerjaan.

“PT KMB terpailitkan. Otomatis, dikatakan asetnya itu kini ditangani negara. Jadi Karya Mitra ini bisa dikatakan hilang. Jadi, ada kondisi abnormal dan bila dipaksakan bisa memicu unprocedural. Saya sebenarnya ingin menolong, tapi tentu tidak dengan hal konyol,” ulasnya.

Herman mengaku, bakal berkomunikasi dengan pimpinan untuk mencarikan solusi atas persoalan tersebut. Di mana dalam kepailitan yang berujung pada lelang aset perusahaan tersebut, diharapkan agar hak buruh diutamakan.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Pasuruan A. Imam Ghozali mengatakan, tahapan demi tahapan mediasi untuk menyelesaikan persoalan perburuhan bisa menjadi solusi. Namun, masalah yang ada di PT KMB adalah perusahaan dipailitkan. Artinya, kewenangan perusahaan telah diamputasi.

“Ini yang harus dicarikan solusi bersama. Bagaimana mengatasi persoalan ini sehingga hak buruh bisa didapatkan,” paparnya. (hum.ry)

Posting Komentar

0 Komentar