Surabaya.tjahayatimoer.net – Anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Sulaksono (47) warga Jalan Bulak Rukem, Surabaya pada Kamis (10/11/2022). Usai menangkap Sulaksono, aparat menangkap penadah sepeda motor tempat Sulaksono menjual hasil curiannya. Penangkapan setelah Sulaksono menyebutkan identitas penadahnya di jalan Bulak Banteng.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika penadah tersebut adalah Syafi’i (48). Ia ditangkap bersama dengan Eko (42) yang saat itu sedang menjual hasil curiannya juga.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, penyidik mendapatkan identitas Syafii usai melakukan penyelidikan mendalam kepada Sulaksono. Hanya butuh beberapa jam saja, Polisi mengamankan Syafii yang mengaku baru 3 bulan menjadi penadah.
“Dari penangkapan tersangka SL ini, kami melakukan pengembangan dimana kendaraan hasil kejahatannya tersebut dijual kepada tersangka SF,” ujar Mirzal Maulana.
Mirzal menambahkan saat menuju rumah di Bulak Banteng, Syafii menantang petugas untuk mencari motor barang bukti di rumahnya. Namun, petugas melakukan penyisiran di sekitar rumah Syafii. Hasilnya, petugas menemukan 6 unit motor di dua rumah sebelah tempat Syafii tinggal.
“Di samping tempat tinggal tersangka, terdapat dua rumah yang terlihat tidak ada kegiatan dan penghuninya, namun keadaannya bersih, yang menjadi tanda tanya kami, saat anggota mengecek ke dalam, ternyata terdapat 6 Unit motor dan beberapa plat nomor yang sudah dicopot,” imbuhnya.
Saat petugas sedang memeriksa Syafii, datanglah Eko yang berniat menjual motor hasil curiannya ke Syafii. Saat itulah, polisi langsung memborgol tangan Eko dan keduanya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
Kepada petugas, tersangka Syafi mengaku baru tiga bulan menjadi penadah motor hasil kejahatan, yang mana dirinya mendapat untung Rp 500 ribu per unit. “Saya baru tiga bulan ini, Pak, setiap unit saya mengambil untung Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan diancam pidana selama 7 tahun penjara.
usai menghadiahi timah panas kepada bandit curanmor yang beraksi di Perumahan Wisma Mukti beberapa lalu, Polisi kembali menangkap dan melumpuhkan satu bandit Curanmor di Surabaya, Kamis (10/11/2022).
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Zainul Abidin mengatakan jika polisi terpaksa mengeluarkan dua timah panas ke kaki tersangka Sulaksono (47) lantaran ia menendang petugas ketika ditangkap.
“Tersangka warga jalan Bulak Rukem dan sudah sering beraksi di Surabaya. Tersangka juga sudah pernah masuk penjara namun masih melakukan kejahatan yang sama,” ujar Zainul, Kamis (10/11/2022) malam.
Zainul mengatakan, Petugas sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan tersangka di Jalan Raya Juanda. Tersangka lantas menyerah di kawasan Sedati.
“Kami sudah keluarkan dua kali tembakan peringatan namun tidak dihiraukan. Saat akan ditangkap, pelaku malah menendang motor petugas hingga menyebabkan anggota kepolisian sempat mengalami luka,” imbuh Zainul.(hum.aw)
0 Komentar