Jakarta, tjahayatimoer.net - Anggota TNI Yonif 614/Raja Pandita, Prada MAP, tewas diduga setelah penganiayaan yang dilakukan dua seniornya.
Adapun senior yang diduga melakukan penganiayaan berujung kematian itu adalah Pratu AH dan Pratu MF. Penganiayaan terjadi pada Sabtu (5/11).
"Yang dilakukan kedua pelaku menyuruh korban berendam di kolam, guling, dan adanya pemukulan. Sebagai akibat dari pukulan tersebut, Prada MAP tidak sadarkan diri," ujar Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif, Sabtu (12/11).
Dituturkan, mulanya dua terduga pelaku kesal karena Prada MAP keluar tanpa izin. Korban lantas dihukum dengan cara direndam dan dianiaya.
Korban yang tak sadarkan diri itu kemudian dievakuasi ke UGD RSUD Malinau.
"Prada MAP langsung ditangani oleh dr Indy, dokter yang bertugas di UGD RSUD Malinau, dan Prada MAP dinyatakan meninggal dunia dengan analisis gagal pada pernapasan pada Sabtu tanggal 5 November 2022, pukul 12.25 WITA," ujar Taufik.
Sementara itu, sambungnya, Danpomdam VI/Mulawarman tengah melakukan investigasi terkait kasus ini.
"Kedua pelaku yang merupakan anggota Kipan E Yonif 614/Rjp, dan telah diamankan di Denpom VI/3 Bulungan," kata Taufik.
"Sesuai perintah dari Pangdam VI/Mlw segera melakukan investigasi penanganan perkara, sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Jenazah Prada MAP pun saat ini telah diantar ke kampung halamannya di Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel untuk dimakamkan. (red.dl)
0 Komentar