Kota Blitar, tjahayatimoer.net - Polresta Blitar membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor. Aksi curanmor itu terungkap setelah polisi melakukan penyisiran jual beli kendaraan melalui media sosial.
Aksi curanmor itu terjadi pada akhir Oktober 2022. Saat itu, motor milik Satrio Amir Hamzah diparkir di tempat sewa Playstation, Jalan Kali Porong Keluruhan Pakunden, Sukorejo, Kota Blitar.
"Melalui laporan dari Polsek Sukorejo, kami melakukan tindakan lanjut terhadap kasus curanmor itu. Sampai dengan terungkap," ujar Kasi Humas Polres Blitar Iptu Achmat Rochan, Rabu (9/11/2022).
Rochan menyebut, pihaknya melakukan patroli siber dengan menyisir grup jual beli motor di media sosial, khususnya Facebook. Polisi akhirnya berhasil menemukan motor yang diduga milik korban.
"Kami menemukan motor sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan korban, selanjutnya kami mencoba melakukan transaksi COD (Cash on Delivery). Dan ternyata benar itu adalah motor milik korban yang hilang," jelasnya.
Polisi langsung membawa pelaku beserta barang bukti sepeda motor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam keterangannya, kata Rochan, pelaku membawa motor curian dengan cara didorong menggunakan sepeda motor. Kemudian, pelaku menjual motor curian itu secara online yaitu, facebook.
"Adapun pelaku curanmor itu adalah NP alias Cepek (27) warga Kota Blitar dan TA (37) warga Kabupaten Malang. Keduanya saat masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (red.dl)
0 Komentar