Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Tulungagung Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Kasus Pemberangkatan CPMI

  


Tulungagung, tjahayatimoer.net - Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Tulungagung telah melaksanakan Tahap II terkait kasus CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dengan tersangka IE alamat Ds. Boro, Kec. Kedungwaru, Tulungagung. Dalam hal ini perkara terkait kasus Penipuan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.


Kasus tersebut bermula ketika petugas mendapat laporan dari korban tentang adanya penipuan uang pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia yakni Sdr. Gunto dkk dan Sdr. Jauhari dkk yang mana kurang lebih terdapat 13 korban dengan tafsir kerugian ratusan juta rupiah bahkan sampai 1 M lebih.


Modus dari pelaku yakni, mengaku mempunyai PT. ABADI MANDIRI INTERNASIONAL (AMI) yang bisa memberangkatkan ke luar Negeri dengan tujuan negara Amerika dan menjanjikan bisa bekerja di Pabrik minuman Coca Cola namun setelah korban mendaftar dengan persyaratan yang sudah ditentukan dan sudah memberikan uang via transfer dengan No Rek BRI an. Sdri. Siska Yuliana (istri pelaku) kemudian ditunggu-tunggu hingga sesuai jadwal pemberangkatan korban tidak diberangkatkan.


Selanjutnya hasil serangkaian penyelidikan oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Tulungagung yang dipimpin langsung IPDA Ziko Bintang., Y., S.Tr.K bersama anggotta bahwa PT. ABADI MANDIRI INTERNASIONAL (AMI) milik pelaku ternyata fiktif/ tidak ada.


Kemudian pelaku IE alamat Ds. Boro, Kec. Kedungwaru, Tulungagung berhasil diamankan oleh petugas dan dilakukan penyidikan lebih lanjut serta pelaksanaan gelar perkara yang mana hasil pelaksanaan Gelar perkara bahwa pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di Jeruji Besi Polres Tulungagung karena telah melanggar Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


DIHIMBAU untuk seluruh warga masyarakat Tulungagung dan sekitarnya agar sangat berhatil-hati dan jangan mudah percaya dengan adanya seseorang yang memiliki PT dan berjanji bisa memberangkatkan bekerja di Luar Negeri serta bilamana terdapat korban dengan perkara tersebut bisa segera melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Tulungagung. (hum.bs)

Posting Komentar

0 Komentar