Uang Denda Kurang, Aset Terpidana Pengemplang Pajak Bakal Dilelang

  


JOMBANG.tjahayatimoer.net – Tidak hanya dijebloskan ke penjara, aset terpidana kasus perpajakan M Ismail Kades Karobelah nonaktif dan Sanuri terancam dilelang kejaksaan. Menyusul keduanya belum bisa membayar denda sesuai vonis majelis hakim.


”Untuk perkaranya sudah dinyatakan inkrah, sehingga kami melakukan eksekusi kepada terpidana, baik eksekusi badan, maupun eksekusi pembayaran dendanya,” terang Denny Saputra Kurniawan, Kasi IntelIjen Kejari Jombang.


Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jombang, nomor 382/Pid.Sus/2022/PN.Jbg, Sanuri divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda dua kali pajak terhutang, yakni Rp 379.153.992.


Sementara M Ismail juga diputus majelis hakim PN Jombang dalam putusan nomor 383/Pid.Sus/2022/PN.Jbg dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda dua kali pajak terhutang, yakni sebesar Rp 660.780.766. ”Eksekusi badan sudah dilakukan karena terdakwa sudah berada di rutan, sedangkan eksekusi denda belum,” lanjutnya.


Dalam persidangan, keduanya juga disebut Denny telah menitipkan uang denda kepada Kejari Jombang. Sanuri, menitipkan uang denda sebesar Rp 200 juta, sementara M Ismail menitipkan uang sebesar Rp 350 juta. ”Uang titipan sudah disetor ke kas negara, tapi masih ada kekurangan pembayaran denda untuk keduanya,” lontarnya.


Karena itu, dalam waktu dekat, JPU akan segera melakukan pelacakan dan penyitaan kepada aset keduanya. Aset yang disita, akan dilelang dan uangnya digunakan untuk membayar kekurangan pembayaran denda. ”Prosesnya akan segera dilakukan, jadi nanti kita lacak dan sita asetya untuk dilelang. Jika masih tidak cukup, baru akan diganti dengan hukuman subsidairnya,” pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya,  M Ismail, Kades Karobelah, Kecamatan Mojoagung nonaktif dan Sanuri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengemplangan pajak. Sanuri merupakan direktur CV SLJ sejak perusahaan berdiri hingga 2016. Selanjutnya digantikan M Ismail hingga sekarang. Sanuri diduga bertanggung jawab dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN Mei 2016 s/d Oktober 2016, sementara M Ismail diduga dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN masa November 2016 s/d Desember 2016 dan SPT Tahunan PPh.


Padahal, CV SLJ sudah melakukan transaksi penjualan atau penyerahan barang kena pajak berupa Sekam kepada PG Djombang Baru dan telah menerbitkan faktur pajak. Dari penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim, keduanya dinilai telah merugikan negara terutama dalam urusan pendapatan pajak. Nilainya ditaksir mencapai Rp 519.967.379.(hum.aw)

Posting Komentar

0 Komentar