Surabaya, tjahayatimoer.net - Polrestabes Surabaya mengamankan seorang tukang pijat keliling berinisial GTT. Pria asal Lamongan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana dugaan pencabulan terhadap ibu rumah tangga di Surabaya.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (25/11/2022) saat GTT bertemu dengan AF, suami pelapor. Kepada AF, pria berusia 46 tahun tersebut mengaku bisa menyembuhkan orang sakit. Lantaran yakin dengan apa yang disampaikan tersangka, AF akhirnya meminta GTT untuk datang ke rumahnya di Bubutan, Surabaya.
Akhirnya, pada Senin (28/11/2022) tersangka datang ke rumah korban. Saat itu, AF meminta pada GTT untuk mengobati istrinya, DLA (24) yang sedang sakit. Namun, kesempatan tersebut justru dimanfaatkan tersangka GTT untuk melakukan pencabulan terhadap DLA.
"Tak terima perlakukan GTT, AF akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo, Rabu (30/11/2022).
Setelah mendapat laporan tersebut, pada Selasa (29/11/2022), sekitar pukul 17.00 WIB anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap tersangka di Klampis Ngasem Sukolilo.
"Tersangka lalu kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses lanjut," ujar Wardi.
Dalam perkara ini, Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti satu buah baju daster milik korban dan uang sebesar Rp700.000. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (red,lf)
0 Komentar