Tersangka Pemilik Bengkel Di Vonis 5 Tahun Penjara.



Pasuruan,  tjahayatimoer.net – Pemilik Bengkel asal Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjantrek, Kabupaten Pasuruan telah menyelesaikan sidang putusan.

Pemilik Bengkel bernama Moch Romli ini melakukan persidangan di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (8/11/2022) kemarin.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Darwanto memutuskan Romli bersalah dengan kurungan 5 tahun penjara. Persidangan yang berlangsung selama satu setengah jam ini berlangsung secara lancar.

“Sidang pembacaan putusan berlangsung selama satu jam setengah mulai pukul 14.00 WIB sampai 15.30 WIB. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwah telah bersalah,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negri Bangil, Jemmy Sandra, Rabu (9/11/2022).

Jemmy juga mengatakan bahwa dalam pembacaan dakwaan, terdakwa divonis dengan hukuman selama 5 tahun. Terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 1,2 milyar. Jika terdakwa tidak bisa mengembalikan uang maka asetnya akan disita oleh negara.

“Jika terdakwa tidak bisa membayar denda selama satu bulan, maka aset yang dipunya akan disita. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda maka akan di ganti dengan 2 tahun penjara,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya MR pemilik usaha bengke di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjantrek, Kabupaten Pasuruan. Pemakaian lahan milik negara tak dibarengi oleh MR dengan membayar pajak ke negara, sehingga diperkirakan negara rugi ratusan juta. (red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar