Suami di Probolinggo Bunuh Selingkuhan Istri


Probolinggo, tjahayatimoer.net – Satreskrim Polres Probolinggo meringkus A (28) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap tukang ojek, Suto Eferi (30), warga Dusun Patihan, Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan. Mayat korban ditemukan bersimbah darah di kebun Salsa desa setempat pada Sabtu (26/11/2022) kemarin.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, motif pembunuhan tersebut didasari rasa sakit hati, karena istri pelaku bermain serong dengan korban. Pelaku terbakar rasa cemburu. “Pelaku bekerja sebagai buruh di Kalimantan. Dia mendapatkan informasi bahwa ada hubungan asmara antara istrinya dengan korban. Pelaku kemudian pulang tanpa memberi tahu istrinya,” ujar Kapolres saat merilis kasus tersebut, Senin (28/11/2022).

Arsya mengatakan, setelah mengetahui hubungan gelap antara korban dengan istrinya, pada Sabtu (26/11/22) dini hari, A kemudian melakukan tindak pidana kekerasan dan membunuh Suto. “Setelah 24 jam dari kejadian tersebut, pelaku berhasil kami amankan tanpa adanya perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku kami bawa ke Polres untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.

Atas perbuatannya itu, A dikenai pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal. Aancamannya hukuman selama 15 tahun penjara.

Apakah pelaku menyesal? A mengatakan tidak menyesali perbuatannya. “Saya tidak menyesal. Saya marah karena istri saya diselingkuhi. Saya pergi ke korban. Dia sempat melarikan diri. Saya kejar, lalu saya sabet dengan sebilah celurit,” katanya dengan tegas.

Diketahui, Korban Suto Eferi (30) ditemukan tewas bersimbah darah oleh istrinya Norsin pada Sabtu (26/11/22) pagi. Sebelumnya, korban sempat berpamitan kepada istrinya untuk pergi bekerja sebagai tukang ojek, namun sampai pagi hari korban tak kunjung pulang. [hum.aw]


Posting Komentar

0 Komentar