Ponorogo, tjahayatimoer.net – Maling spesialis mobil L 300 ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo. Pelaku berinisial MS (38) itu diamankan di rumahnya di Kabupaten Sampang.
Dalam beraksi di Ponorogo, pelaku bertindak dengan tiga kawannya berinisial R, F dan H. Kawanan ini berhasil membawa kabur mobil pikap L300 sebanyak tiga unit di dua lokasi yaitu di Desa Balong, Kecamatan Balong, dan di Desa Madusari, Kecamatan Siman, Ponorogo.
Dari tiga unit mobil yang dicuri, polisi mengamankan dua 2 barang bukti. Sementara 1 unit lagi masih dalam pencarian.
“Pencuri spesialis mobil L300 ini ada 4 orang. Kita tangkap MS, sedangkan pelaku R dan H saat ini diamankan di Polres Madiun. Sebab, kawanan ini juga ada TKP pencurian disana,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu (16/11/2022).
Sementara untuk pelaku H, saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian Polres Ponorogo. Kawanan pelaku ini mencuri mobil pikap pada tanggal 11 Oktober 2022 lalu.
Dalam semalam mereka berhasil membawa kabur 3 mobil pikap L300. Pertama kali di Desa Balong kemudian beralih ke Desa Madusari.
Di lokasi terakhir inilah, mereka langsung mengambil dua mobil yang sedang terparkir di sebuah toko elektronik.
“Jadi semalam bisa membawa 3 mobil, 1 unit TKP di Kecamatan Balong dan 2 unit di TKP Kecamatan Siman,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan, dalam beraksi para pelaku membawa kabur mobil dengan merusak rumah kuncinya. Alat yang digunakan adalah kunci T dan pemotong gembok.
Dengan alat-alat itu, hanya butuh kurang lebih 5 menit bagi kawanan ini bisa membawa kabur mobil pikap L300.
“Pakai kunci T dan alat pemotong gembok. Tidak sampai 5 menit, mereka bisa membawa kabur mobil pikap L300,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk tersebut.
Mobil-mobil curian itu dijual dengan harga Rp30 juta per unitnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kasus pencurian dengan pemberatan ini, disangkakan pasal 363 junto pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.
“Karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan berulang kali, pelaku MS kita jerat dengan Pasal 363 Junto 65 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (red.Ad)
0 Komentar