Sidoarjo, tjahayatimoer.net - Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pembunuhan seorang wanita di Hotel Wahyu jaya yang ada di kawasan Medang kec.waru Kab. Sidoarjo kurang dari 24 jam.
Berdasarkan laporan dari Karyawan Hotel Wahyu jaya tanggal 1 Oktober 2022 sekitar jam 18’00 ada orang menginap yang meninggal, Polresta Sidoarjo dan kanitreskrim Polsek waru iptu Yani mengidentifikasi dan olah TKP di Hotel tersebut.
Di temukan mayat seorang perempuan yang tergeletak di lantai dekat cendela Kamar nomer 10 lantai 2. Dileher korban terdapat luka kering gosong tiga bagian.
Korban di temukan memakai pakaian lengkap dengan tas jinjing masih di tangan. Korban kemudian di bawa ke RS Bhayangkara untuk di outopsi.
Penyebab kematian adalah tekanan pada leher sehingga saluran pernafasan tertutup mengakibatkan korban tidak bisa bernafas dan menyebabkan kematian.
Kemudian Satreskrim Resmob Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan di dapat informasi barang korban yg hilang sebuah Hp merk Samsung dan sepeda motor Honda Beat dengan Nopol W-5419-NBB.
Berdasarkan informasi di dapat bahwa pelaku berada di Blora Jawa Tengah. Tanggal 2 Oktober di lakukan pengejaran dan berhasil menangkap TSK di depan Indomaret Randu Blatung Blora Jawa Tengah. Berdasarkan pengakuan nya, Tersangka berkenalan selama Tiga tahun dan korban masih mempunyai suami.
Tanggal 1 November pelaku menghubungi korban di ajak ketemu untuk membahas hubungan tersebut. Selanjutnya bertemu di Desa Cangkringsari Sukodono. Kemudian berjalan ke arah Bungurasih dan korban mengajak menginap di Hotel Wahyu jaya tersebut.
Sewaktu di dalam kamar di bahas masalah hubungan gelap antara pelaku dan korban. Saat itu korban cemburu karena pelaku dekat dengan wanita lain. Sehingga terjadi cek cok dan mengungkit hutang Dua juta. Sehingga pelaku emosi dan langsung mencekik leher korban dari belakang
Lalu melepaskan nya. Kemudian korban melawan balik mencekik pelaku. Kemudian saling mencekik korban tergeletak lalu pelaku menjerat leher dengan kerudung korban hingga meninggal dunia.
Korban berinisial F wanita berusia 41 tahun warga Dusun Keling Desa Jumputrejo Kec. Sukodono di temukan meninggal di salah satu kamar Hotel Wahyu jaya di area Medaeng.
Pelaku berinisial M.I.B alias A, Laki laki umur 23 tahun asal Desa Klepek Kec. Sukosewu Bojonegoro. Di jerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara. Dan Pasal 365 ayat (3) dgn hukuman 15 tahun penjara. (hum.red)
0 Komentar