Tulungagung, tjahayatimoer.net – Seseorang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungangung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung Akp Agung Kurnia Putra, S.I.K, M.H, M.Si. melalui Kasihumas Polres Tulungagung iptu Anshori mengatakan, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan (menyewakan kamar kos) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 sekira pukul 20.30 Wib di rumah Kos masuk Ds. Ngujang, Kec Kedungwaru, Kab Tulungagung
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, pelaku dengan inisial PFN, jenis kelamin perempuan, umur 21 th, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, alamat Ds. Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan ( menyewakan kamar kos ).
Adapun modusnya adalah Pelaku melakukan Tindak Pidana tersebut dengan cara menawarkan / merentalkan kamar kos yang ia sewa kepda orang lain melalui jejaring sosial di Grup Facebook "INFO KOS TULUNGAGUNG" .setelah mendapat pelanggan tersangka biasanya membuat story' melalui WA dan setiap ada yang menyewa kamar kos milik tersangka maka yang menyewa menghubungi tersangka.
Jadi pada waktu itu tersangka dengan inisial PFN merentalkan kamar kos yang ia sewa kepada orang lain melalui jejeraing sosial Facebook “info kos tulungagung“ kepada orang lain yang kebetulan menjadi tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Dari hasi merentalkan kamar kos yang ia sewa kepada orang lain tersangka mematok tarif per jam nya Rp 25.000, dari keterangan tersangka bahwa tersangka sudah lebih dari 10 X ( sepuluh kali ) merentalkan kamar kosnya dengan tarif per hari Rp 120.000 dan per 1 jamnya Rp. 25.000, 2 jam Rp 20.000, 3 Jam Rp 65.000. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa uang Rp 50.000, dari hasil merentalkan kamar kos.
Terhadap pelaku dengan inisial PFN dijerat dengan Pasal 296 KUH Pidana tentang penyewaan tempat untuk perbuatan cabul dengan ancama pidana penjara 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan namun proses hukum berjalan terus, tidak ditahanya pelaku mengingat ancaman hukuman dibawah 5 tahun. (hum.can)
0 Komentar