Kota Batu, tjahayatimoer.net - Ratusan reklame ilegal di Kota Batu dicopot. Reklame yang ditertibkan merupakan jenis promosi atau iklan produk hingga atribut partai politik (Parpol).
Berdasarkan data hasil operasi gabungan Satpol PP, DPMPTSP, dan Bapenda, ada 213 reklame ilegal yang menjadi sasaran penertiban yang dilakukan pada Senin (7/11/2022).Kepala Satpol PP Kota Batu Bambang Kuncoro mengatakan penertiban dilakukan karena sejumlah ketentuan pemasangan reklame tersebut dilanggar.
Sesuai aturan penyelenggaraan reklame diatur dalam Perda Kota Batu 2010 tentang Pajak Reklame dan Perwali Kota Batu 17/2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
"Ditertibkan karena tidak berizin, tidak membayar pajak, dan pemasangannya tidak sesuai peruntukan. Seperti ditempelkan di pohon," ujar Bambang, Senin (7/11/2022).
Rencananya, tim gabungan akan melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan protokol Kota Batu secara rutin. Tujuannya untuk menutup kebocoran PAD dari sektor pajak reklame.
"Pastinya tidak cukup sehari untuk menertibkan reklame liar se-Kota Batu. Makanya akan dilakukan rutin," kata Bambang.
Ia menyampaikan bahwa langkah selanjutnya yang akan dilakukan usai penertiban reklame ilegal ini adalah pemanggilan untuk memberikan peringatan kepada yang bersangkutan dalam hal ini pemasang reklame.
"Tentunya akan kami panggil si pemasang. Di reklamenya, kan, tertera nomor telepon. Kalau masih bandel akan kami tipiring (tindak pidana ringan)," ujarnya.
0 Komentar