Kuningan, tjahayatimoer.net – Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya korban Dwi Valentino Nugroho (15) siswa kelas 8 MTs Al Ikhlas, Desa Jambar, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan. Korban mengembuskan napas terakhirnya pada Minggu 20 November 2022.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, MD (17) dan AU (17).
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyeledikan, dan pemeriksaan saksi-saksi, di mana mereka memenuhi unsur telah melakukan tindak pidana, sehingga statusnya kita naikan menjadi tersangka,” jelas Hafid kepada awak media, Rabu (23/11/2022).
Karena kedua tersangka tersebut masih berstatus anak, kata Hafid, maka tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Namun tetap dalam pengawasan pihak kepolisian, Peksos, Bapas, dan instansi lainya yang berhubungan dengan anak.
“Mereka kami kembalikan kepada orang tua masing-masing, dan dikenai wajib lapor. Artinya, meskipun tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka, tetapi proses hukum tetap berlanjut,” kata Hafid.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum senior terhadap juniornya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi di salah satu Ponpes di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, beberapa hari lalu.
Dari hasil keterangan yang berhasil dihimpun, peristiwa tragis itu berawal dari perselisihan dua orang santri, namun salah satunya justru melaporkan perselisihan itu kepada sesama santri lainya yang dianggap senior, kamudian terjadilah aksi kekerasan tersebut.
Pihak Ponpes sendiri telah melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak kekerasan yang mengakibatkan siswa kelas 8 MTs Al Ikhlas Jambar, dan merupakan warga Desa/Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan itu meninggal dunia, dengan mengeluarkan mereka dari Ponpes. (red.lf)
0 Komentar