Surabaya, tjahayatimoer.net – Walaupun sudah pernah masuk penjara, Angga (25) kembali berulah mencuri sepeda motor di Jalan Tambak Lumpang, Sukomanunggal Surabaya, pada September lalu. Walaupun sempat lolos, Angga dicokot oleh rekannya sendiri Sholeh yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Jumeno mengatakan jika Angga kabur selama 2 bulan usai melakukan eksekusi motor Yamaha Mio L 5156 OY milik Anwar Nuris, September lalu.
“Setelah beberapa tahap penyidikan kami berhasil mengamankan Angga di Semampir,” ujar Jumeno, Kamis (10/11/2022).
Jumeno menjelaskan jika saat itu, Soleh dan Angga mencari sasaran secara acak. Saat di lokasi, Soleh turun dan mengeksekusi sepeda motor sementara Angga menunggu di luar sembari melihat kondisi.
“Korban baru mengetahui keesokan harinya dan melaporkan kepada kami. Setelah penyilidikan kami mendapatkan identitas pelaku pernah terlibat pencurian di Petemon,” tegasnya.
Dari pengakuan Angga dan Sholeh, mereka berdua melakukan pencurian motor di 10 TKP di Surabaya, antara lain di wilayah Sukomanunggal, Putat Jaya, Petemon, Semampir, Benowo.
Selain itu, dari data kepolisian, Angga merupakan residivis curanmor tahun 2020 dan pernah ditahan di Polrestabes Surabaya.
Dari kasus ini, polisi menyita dua mata kunci T, satu kunci, STNK L 4784 TZ Beat warna merah, kontak L 4784 TZ, dan 1 motor Yamaha Aerox yang dijadikan sarana aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (red.Ad)
0 Komentar