Polsek Mlarak Ponorogo Tangkap 2 Maling

 



Ponorogo, Tjahayatimoer.net – Polsek Mlarak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Polisi menangkap 2 pelaku yakni inisial PY (49) dan MA (28). Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Kaponan Kecamatan Mlarak itu kedapatan mencuri peralatan las di salah satu kandang ayam di Desa Kaponan.


Kedua pelaku mencuri peralatan las itu pada tanggal 16 November 2022, saat mereka pada malam hari berburu burung dan biawak. “Menurut keterangan para pelaku, keduanya sering berburu hewan di malam hari. Nah, saat itu melihat ada bangunan (kandang ayam-red) yang setengah jadi, mereka masuk dan mengambil peralatan tersebut,” kata Kapolsek Mlarak Iptu Rosyid Effendi, Rabu (23/11/2022).


Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil pencurian. Kebetulan barang bukti tersebut, juga belum laku dijual oleh keduanya. Barang bukti itu antara lain, 1 buah tabung gas LPG, 2 unit mesin las, 1 buah mesin cutting besar, dan 1 buah cutting kecil.

“Selain kedua pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 2 peralatan las dan 2 mesin cutting dengan ukuran besar dan kecil,” katanya.


Awalnya pemilik las atau korban tidak melaporkan kejadian pencurian ini kepada pihak berwajib. Namun, saat diberitahu temannya bahwa peralatan las-nya ditawarkan di Facebook, akhirnya korban berusaha menelusuri siapa yang menjualnya tersebut. Akhirnya didapati bahwa pelaku PY dan MA lah yang mencuri peralatan las-nya selama ini.


“Jadi barang curian peralatan las itu, ditawarkan oleh kedua pelaku di media sosial (medsos) Facebook. Hingga berhasil ditelusuri oleh korban dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Mlarak,” katanya.

Kedua pelaku mengakui kepada penyidik bahwa mereka telah mencuri peralatan las di sebuah kandang ayam di Desa Kaponan. Mereka, kata Rosyid dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh 2 orang tau lebih.


Sebagaimana itu dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. “Kedua pelaku bukan residivis. Kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yakni pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP,” pungkasnya. (Hum.aw)

Posting Komentar

0 Komentar