Surabaya, tjahayatimoer.net - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memusnahkan beberapa jenis narkoba hasil ungkap kasus sejak Agustus 2022 lalu. Pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan BNNK Surabaya, laboratorium Polda Jatim, ketua DPRD yang diwakili Ketua Korwil, Pelindo 3, kepala Kapando bea cukai, kepala kantor kesehatan pelabuhan, dan BPOM pada Rabu (2/11) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino mengatakan jenis narkoba yang dimusnahkan di antaranya sabu sebanyak 35 kg, 4.972 butir pil ekstasi, serta 11.596.000 butir pil doubel L.
“Polres pelabuhan tanjung perak bersama Forkopimda dan stakeholder melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil kita tangkap bulan agustus lalu,” ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (2/11/2022).
Anton menyampaikan, pihaknya telah menangkap tiga tersangka pengedar narkoba. Dia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut berasal dari jaringan internasional asal China. “Dari Internasional cina dan lokal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anton menuturkan pihaknya akan memperketat penjagaan terkait peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Seluruh wilayah tanjung perak akan kita awasi secara ketat, terutama di area Pelabuhan Tanjung Perak,” tuturnya.
Terhadap tiga tersangka tersebut, mereka di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (red)
0 Komentar