Gresik, tjahayatimoer.net– Polres Gresik akhirnya menetapkan anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai tersangka dugaan perkara penistaan agama dan lansung dilakukan penahanan, setelah dikabarkan mangkir dari panggilan penyidik beberapa kali, Senin (18/07/2022).
Didampingi kuasa hukumnya, tersangka Nur Hudi dimintai keterangan penyidik mulai siang hingga sore tadi. Setelah dimintai keterangan sebagai tersangka, Nur Hudi oleh penyidik di jebloskan ke dalam sel tahanan Polres Gresik.
Total sudah empat tersangka yang ditahan atas dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing yakni, Arif Saifullah, Sutrisno alias Krisna, Saiful Arif dan Nur Hudi Didin Arianto. Masing-masing memilki peran yang berdeda saat menggungah video pernikahan manusia dengan kambing.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Wahyu Rizki Saputro dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka kasus penistaan agama atas nama Nur Hudi Didin Ariyanto telah ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik.
“Tersangka NH sudah kami tahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore ini,” kata Wahyu Rizki Saputro singkat.
Terpisah, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik juga telah melanjutkan pembahasan tentang pelanggaran kode etik, dengan memanggil saksi (teradu) sebagai pertimbangan sanksi dari ranah legislatif.
Pada tahapan itu nantinya tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi yang diberikan, baik kepada Nur Hudi maupun Mohammad Nasir yang ikut terseret lantaran hadir dalam pernikahan nyeleneh tersebut.
Sebagai catatan, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang ITE, juncot Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 KUHP, akibat menggelar pernikahan nyeleneh yang menggunakan prosesi seperti ajaran Agama Islam. (red.lf)
0 Komentar