Majalengka, tjahayatimoer.net - Seorang perempuan diamankan polisi karena diduga sebagai pembuang bayi di toilet pabrik Kabupaten Majalengka. Akibat perbuatannya perempuan itu terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Polisi menyatakan saat ini masih mendalami kasus tersebut. Terduga pelaku juga tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
"Masih dalam penyelidikan, dan akan didalami lagi hingga proses penyidikan. Saat ini terduga pelaku masih dirawat di rumah sakit, yang mana dalam pantauan petugas dan akan terus kami dalami terkait motif terduga pelaku melahirkan bayi di toilet tersebut," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Meski begitu, terduga pelaku berinisial DSA (19) itu terancam hukuman tujuh tahun penjara. Pasalnya, bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
"Terduga pelaku terancam pasal 341 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar dia.
Sementara itu, kasus pembuangan bayi di dalam toilet itu terjadi pada Senin (31/10/2022) kemarin.
Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang karyawan yang hendak menggunakan toilet. Lengkap dengan tali pusar yang masih menempel, bayi malang itu tewas di dalam tempat sampah. (red.dl)
0 Komentar