Pasuruan, tjahayatimoer.net – Puluhan nasabah merasa diresahkan oleh tindakan mantan pegawai Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nurul Madinah. Pasalnya mantan pegawai yang bernama Rini telah menipu dan merugikan nasabah sebesar Rp 4,5 milyar.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Mahfud saat dimintai keterangan. Kurang lebih ada sebanyak enam orang yang dirugikan oleh Rini yang merupakan warga Dusun Wunut, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Saya dan beberapa korban yang merasa ditipu akan melaporkan ke Polres Pasuruan. Rencananya akan kami laporkan pada minggu-minggu ini,” kata Mahfud, Jumat (25/11/2022)
Namun tak hanya nasabah, pihak kantor yang dijadikannya untuk mencari nafkah juga merasa dirugikan. Bahkan Rini berani memalsukan tanda tangan ketua KSPPS Nurul Madinah.
Menurut Anggun, Wakil Ketua KSPPS Nurul Madinah mengatakan bahwa dulunya Rini merupakan karyawannya dan sudah bekerja selama dua tahun. Namun, pada tahun kedua Rini membikin ulah dan mencari nasabah tanpa sepengetahuan koperasi.
“Rini nenerima nasabah di runah dan membuat administrasi sendiri. Seolah-olah si Rini ini menjadi pemilik koperasinya,” kata Anggun.
Anggun menambahkan bahwa banyak nasabah yang mengadu ke pihak KSPPS Nurul Madinah. Dikarenakan Rini saat bekerja selalu membawa nama koperasi tanoa sepengetahuan pihak koperasi sendiri.
“Tugasnya dia ini menghimpun nasabah, beda dengan menjemput dana nasabah. Ada ketentuan tersendiri kalau pick up service, ada surat tugasnya dan itu (dana nasabah) disetorkan ke teller,” jelasnya.
Rini dan pihak KSPPS Nurul Madinah sempat melakukan musyawarah dan mengaku sudah menyelesaikan permasalahan dengan nasabah yang ditipu. Namun ternyata masih ada nasabah yang masih belum diselesaikan. (hum.aw)
0 Komentar