Surabaya, tjahayatimoer.net - Penjaga makam berinisial AA, diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran nyambi jadi pengedar sabu-sabu.
Pria berusia 30 tahun tersebut diringkus pada Selasa (18/10/2022) pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel S Marunduri, mengatakan, saat ditangkap, AA yang juga sebagai warga Jalan Keputih Tegal Timur Baru Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya ini, kedapatan menyimpan sabu di rumahnya.
"Rencananya sabu tersebut akan diedarkan kembali," kata AKBP Daniel, Minggu (27/11/2022).
Dari penangkapan terhadap AA, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak sebelas paket kecil, satu tas selempang warna biru, dan sepuluh patong sedotan.
Menurutnya, saat dilakukan interogasi tersangka AA mengakui bahwa barang haram tersebut, diperoleh dari seorang bandar bernama Totok, yang statusnya buron alias Daftar Pencarian Orang.
"Lokasinya diperoleh di kawasan Jalan Keputih Tegal Timur Baru Sukolilo Surabaya, pada Senin (17/10/2022)," terangnya.
"Tersangka AA membeli 4,03 gram paket sabu dari Totok kemudian dipecah menjadi sebelas paket untuk di edarkan kembali. Kepada polisi, mengaku sabu diedarkan yang membeli adalah teman dan orang sekitar," imbuh Daniel
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih, menjelaskan, tersangka diamankan setelah menindaklanjuti adanya laporan warga jika di lokasi penangkapan sering digunakan untuk transaksi narkoba.
"Mendapat laporan tersebut, anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penggrebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya," tandas Fakih kepada wartawan.
Akibat ulahnya, tersangka AA akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red.lf)
0 Komentar