Surabaya, tjahayatimoer.net - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda berusia 25 tahun di daerah Jl. Prada Indah Kecamatan Tandes, Surabaya. Yang bersangkutan ditangkap lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Diketahui yang bersangkutan berinisial YF warga Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, pelaku ditangkap oleh petugas pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 yang lalu di dirumah kosnya yang berada diwilayah Jl. Parada Indah, Tandes Surabaya.
Pada saat penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 11 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah total ± 3,25 gram beserta bungkusnya.
Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Samanonasa menjelaskan, pelaku membeli barang haram tersebut kepada temannya yang berinisial RHM (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali demi mendapatkan untung yang lebih besar.
“Dari pengakuanya, yang bersangkutan telah melakukan dua kali transaksi, yang pertama sudah terjual semua. Dan yang kedua alhamdulillah berhasil kami gagalkan,” jelas AKBP Daniel, Surabaya (03/11/2022).
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan ancaman pidana Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (hum.red)
0 Komentar