Jakarta, tjahayatimoer.net - Polisi telah menetapkan SAN sebagai tersangka penipuan berkedok investasi bodong yang bikin ratusan mahasiswa di Bogor terlilit pinjol. Polisi mengungkap modus operandi pelaku.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan tersangka saat ini masih diperiksa intensif di Mapolres Bogor. SAN dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Iya, sudah (tersangka)," ujar Iman kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jl Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Kamis (17/11/2022).
SAN ditangkap di Perumahan Kebun Raya Residence, Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Kamis (17/11) dini hari tadi. SAN tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.Menurut pengakuan tersangka, pelaku menilap uang para mahasiswa di Bogor untuk menutupi sejumlah utang. Namun polisi belum mengetahui persis jumlah utang yang dimiliki SAN.
"Pengakuannya banyak utang, kebutuhan pribadi hingga cicilan mobil," kata Iman.
Polisi masih mendalami penipuan yang dilakukan SAN. Dia menduga SAN terlilit utang di pinjol.
Polisi mengungkap SAN diduga menipu dengan modus tawaran investasi. Tersangka menjanjikan keuntungan 10 persen ke para mahasiswa di Bogor itu.
"Menawarkan investasi dengan keuntungan 10 persen," kata Iman kepada wartawan.
Dalam kasus ini, SAN bermodus menawarkan kerjasama investasi kepada korban yang kebanyakan mahasiswa. Namun polisi menyatakan toko yang ditawarkan sebagai investasi kepada mahasiswa tidak ada.
"Pelaku menawarkan kerja sama, kemudian dengan iming-iming keuntungan 10 persen. Namun toko online yang sebagaimana ditawarkan itu ternyata tidak ada atau bukan yang bersangkutan," kata dia. Polisi mengungkap SAN diduga menipu dengan modus tawaran investasi. Tersangka menjanjikan keuntungan 10 persen ke para mahasiswa di Bogor itu.
"Menawarkan investasi dengan keuntungan 10 persen," kata Iman kepada wartawan.
Dalam kasus ini, SAN bermodus menawarkan kerjasama investasi kepada korban yang kebanyakan mahasiswa. Namun polisi menyatakan toko yang ditawarkan sebagai investasi kepada mahasiswa tidak ada.
"Pelaku menawarkan kerja sama, kemudian dengan iming-iming keuntungan 10 persen. Namun toko online yang sebagaimana ditawarkan itu ternyata tidak ada atau bukan yang bersangkutan," kata dia. (red.an)
0 Komentar