Malang, tjahayatimoer.net - Bendri alias Mbet (50), ditangkap polisi karena ulahnya menganiaya YS (42), yang berprofesi sebagai pemandu lagu di sebuah rumah karaoke di Kabupaten Malang. Penganiayaan terjadi usai korban terlibat cekcok dengan pelaku saat menemani bernyanyi di room karaoke.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan pelaku ditangkap setelah teman korban melapor ke Polsek Kromengan. Penganiayaan terjadi di sebuah tempat karaoke di Desa Slorok, Kromengan akhir Oktober 2022 lalu."Pelaku diamankan saat berada di kawasan Pasar Kepanjen, sehari setelah kejadian dilaporkan oleh rekan korban," ujar Taufik kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
"Di tempat karaoke itu, tersangka bernyanyi bersama korban sekaligus meminum minuman keras," sambung Taufik.
Taufik menjelaskan, penganiayaan terjadi ketika korban menemani pelaku bernyanyi. Setelah itu, keduanya masuk ke dalam kamar milik korban. Entah apa yang terjadi, korban tiba-tiba memanggil temannya untuk masuk ke dalam kamar.
Ketika itu, korban sudah dalam kondisi lemas tak berdaya dengan bagian hidung mengeluarkan darah hingga berceceran di tempat tidur serta lantai.
Dibantu rekannya, korban akhirnya dilarikan ke RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, untuk mendapatkan penanganan medis.
"Tersangka menganiaya korban dengan tangan kosong. Dibantu temannya, korban kemudian dibawa ke RSUD Kanjuruhan," beber Taufik.
Kini Bedri harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kromengan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tandas Taufik.
0 Komentar