Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan Saat Bertamu di Banyuwangi Berhasil Ditangkap

 

Banyuwangi, tjahayatimoer.net - Seorang wanita di Banyuwangi menjadi korban pemerkosaan pria yang bertamu ke rumahnya. Pemerkosaan terjadi pada Rabu (2/11/2022).


Aksi itu dipergoki anak korban. Anak korban lantas kabur dan melaporkan aksi bejat pelaku, SHT (39) warga Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, itu ke polisi. Pelaku dan korban adalah teman kenalan beberapa bulan lalu.


Polisi pun langsung bergegas ke rumah korban bersama anaknya. Rupanya, polisi dengan mudah menangkap pelaku yang saat itu masih berada di rumah korban.


"Usai melaksanakan aksinya terhadap korban, pelaku kembali ke ruang tamu," ujar AKP Pudji Wahyono, Kapolsek Tegalsari, kepada wartawan, Sabtu (5/11/2022).


Saat polisi datang, kata Pudji, pelaku berlagak tidak terjadi apa-apa. Dia kembali ke ruang tamu layaknya tamu duduk dengan manis. Sementara korban masih berada di dalam kamar.


"Kami langsung amankan pelaku. Anehnya pelaku tidak kabur. Malah berlagak seolah-olah tidak ada apa-apa," tambahnya.


Akhirnya, pelaku pun pasrah saat korban teriak histeris apa yang dilakukan pelaku. Pelaku pun tak bisa mengelak atas perbuatan keji yang dilakukan itu.


"Kita bawa ke Polsek dan langsung kita periksa," tambahnya.


Polisi juga mengapresiasi langkah anak kandung korban yang langsung melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian.


"Kita apresiasi apa yang dilakukan oleh anak korban. Tidak main hakim sendiri atau melawan pelaku. Bisa jadi akan jatuh korban yang lain," tambahnya.


Atas perbuatannya, kini pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tegalsari. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf b UU No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 285 KUHP.


"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (red.dl)

Posting Komentar

0 Komentar