"Dari tiga tersangka tersebut satu orang sebagai pelaku pencurian dan dua orang sebagai penadah barang hasil curiannya," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera saat dikonfirmasi detikJatim Selasa (14/11/2022).
Menurut Dwiasi, akibat pencurian tersebut, pihak toserba mengalami kerugian hingga Rp 300 juta. Pencurian ini terjadi pada Jumat (4/11/2022).
"Kerugian Rp 300 juta sebelumnya di taksir Rp 200 juta," terang Dwiasi.
Dwiasi menyebut ketiga pelaku yakni berinisial IJ diamankan di Pekalongan Jateng yang membobol toserba. Sedangkan dua penadah yakni A dan T diamankan di Bojong Gede, Jawa Barat.
"Pelaku pencurian IJ diamankan di rumahnya Pekalongan Jateng sedangkan dua penadah warga Bojong Gede dan ditemukan barang bukti hasil pembekuan ke pelaku," kata Dwiasi.
Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono menambahkan pelaku pencurian tak hanya IJ saja. Namun ada seorang lagi yang kini masih kabur dan buron.
"Jadi pelaku ada dua dan satu yang sudah diamankan. Kemudian dua tersangka merupakan penadah," jelas Agung.
Agung menyebut atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana pencurian paling lama 7 tahun penjara. "Ancaman 7 tahun penjara," tandas Agung.
Sebelumnya sebuah toserba di Jalan Raya Walikukun, Widodaren, Ngawi, disatroni Maling. Uang Rp 63 juta dan sejumlah barang dagangan raib dengan total kerugian sekitar Rp 300 juta.(hum.aw)
0 Komentar