Organisasi Profesi Medis Di Jatim Kompak Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan



Surabaya, tjahayatimoer.net - Organisasi Profesi (OP) di Jawa Timur serentak menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Mereka terdiri dari dokter, perawat, apoteker, bidan dan profesi kesehatan lain. Sebab, banyak hal yang dinilai kurang tepat.

Baik dari sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian untuk masyarakat. Terutama aspek layanan kesehatan di tanah air.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim, Dr dr Sutrisno SpOG (K) mengatakan saat ini isu tentang Omnibus Law Kesehatan sudah santer di mana-mana. Namun draf kajian akademik, semua organisasi profesi tidak pernah melihat, bicara, diskusi dan dimintai masukan tentang UU ini.

Menurutnya, dengan UU tersebut, Organisasi Profesi Kesehatan-lah yang nantinya justru menjadi pelaksana. Justru yang beredar di masyarakat adalah draf yang tidak jelas siapa yang memiliki dokumen tersebut.

"Kalau kita kaji dari draf-draf itu, banyak sekali kepentingan profesi, kepentingan masyarakat yang tidak baik. Padahal kita sudah mempunyai UU spesifik, UU kedokteran, UU keperawatan, UU kebidanan, UU fasrmasi dalam proses sangat baik dan tidak ada masalah, harmoni dan bisa menampung permasalahan yang ada sekarang. Kalau UU ini diringkas akan banyak hal-hal yang sangat penting yang mungkin akan hilang dan sangat vital untuk profesi, kalau profesi terganggu, masyarakat yang akan terdampak," kata dr Sutrisnon kepada wartawan di Kantor IDI Jatim Jalan Prof Dr Moestopo No 117, Senin (14/11/2022)

Baginya, RUU Omnibus Law Kesehatan berpotensi mendisharmoni koordinasi antara OP kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik. Padahal, keberadaan OP kesehatan membantu tugas pemerintah terutama dinkes di daerah dalam pemeriksaan latar belakang anggotanya, pembinaan, serta pengawasan etik dan disiplin dalam menjalankan profesi.

Oleh karena itu, Koalisi Organisasi Profesi Bidang Kesehatan di Jawa Timur menyatakan sikap penolakan. Ini isinya:

1. Menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat, dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.

2. Menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas.

3. RUU Omnibus Law Kesehatan bisa berdampak mengganggu keharmonisan koornidasi OP Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.

4. Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah, dengan melibatkan OP Kesehatan dan tetap menjaga kewenangan OP dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib.



Posting Komentar

0 Komentar