Pasuruan, tjahayatimoer.net - Pria yang duduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ditetapkan tersangka oleh Polres Pasuruan atas kasus penganiayaan. Pria ODGJ tersebut bernama Sutrap Hariyanto (32) warga Desa Panditan, Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya, Sutrap diduga menganiaya saudaranya sendiri, Suwarni (55) dan Sudiarno (50). Keduanya ditusuk Sutrap menggunakan sebilah pisau.
Akibatnya, Suwarni meninggal dunia setelah ditikam di dada sebelah kiri. Sedangkan Sudiarno ditikam di leher, saat ini dalam kondisi kritis dan sedang dirawat di RSUD Grati.
“Terlapor atas nama Sutrip sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku saat ini sudah berada di dalam penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Kamis (3/11/2022).
Tetapi untuk indikasi Sutrip ODGJ, Kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter. Hasil pemeriksaan itu akan keluar dalam dua pekan ke depan.
Pada kejadian kali ini pihak kepolisian mengamankan barang bukti senjata tajam. Senjata tajam jenis pisau ini yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kekerasannya.
“Kami mengamankan satu barang bukti senjata tajam jenis pisau. Lalu untuk selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan gelar perkara,” tutup Adhi. (red)
0 Komentar