Nasib Polisi yang Terlibat Peredaran Sabu-sabu di Tulungagung, Dituntut 5 Tahun Penjara

 



Tulungagung. Tjahayatimoer.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Udi Cahyono dengan hukuman penjara selama 5 tahun.



Udi adalah anggota Unit Lantas Polsek Ngunut berpangkat Aiptu yang didakwa terlibat peredaran sabu-sabu.



Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (15/11/2022).

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo, tuntutan hakim lebih tinggi satu tahun dibanding hukuman minimal.

"Terdakwa dijerat pasal 112 Undang-undang narkotika, ancaman hukuman paling ringan selama 4 tahun. JPU menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 5 tahun," terang Agung.

Agung menambahkan, pertimbangan JPU, terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana.

Selain itu barang bukti tidak sampai 0,5 gram sabu-sabu .

Selain itu barang bukti juga tidak ditemukan pada terdakwa Udi, melainkan di terdakwa lain yang masih dalam satu rangkaian perkara.

"Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Agung.



Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan Cheries Pranata alias Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu.



Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.



Dalam persidangan terungkap, Kris dua kali menyuruh Udi membeli sabu-sabu.

Pertama sebesar Rp 400.000 dan kedua sebesar Rp 1.400.000.(hum.aw)



Posting Komentar

0 Komentar