Motif Pembunuh Wanita Di Hotel Sidoarjo Sakit Hati Gegara Uang Rp 2 Juta



Sidoarjo, tjahayatimoer.net - Pembunuh Faridah (41) telah tertangkap. Wanita asal Sukodono tersebut ditemukan tewas di salah satu hotel di Medaeng, Sidoarjo. Pelaku nekat melakukan pembunuhan tersebut karena merasa sakit hati gegara korban mengungkit-ngungkit telah meminjami uang pelaku sebanyak Rp 2 juta.

Pelaku adalah M Andi Sukarmain (24), warga Desa Klepek, Sukosewu, Bojonegoro. Pelaku disebut bekerja sebagai penjual pentol. Pelaku sendiri berjualan pentol di kawasan rumah korban.

"Motifnya pelaku merasa sakit lantaran korban mengungkit-ngungkit telah meminjami uang kepada pelaku sebanyak Rp 2 juta," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (4/11/2022).

Kusumo menjelaskan sebelum pelaku melakukan pembunuhan, mereka sempat cekcok mulut. Berawal dari cekcok tersebut membuat pelaku naik pitam, kemudian pelaku mencekik leher korban. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka robekan pada bagian dada atas. Luka memar dan lecet pada depan leher di bawah jakun.

Pada pemeriksaan dalam didapatkan resapan darah di bawahnya hingga ke kelenjar gondok dan sampai ke belakang saluran nafas. Tanda asfiksia (mati lemas kekurangan oksigen), wajah sembab, bintik merah pada mata, paru bengkak, otak bengkak, jantung kanan melebar jantung kiri mengempis, bintik pada jantung, dan darah berwarna gelap.

"Kesimpulan penyebab kematian, karena tekanan pada leher, sehingga saluran nafas tertutup yang menyebabkan korban tidak dapat bernafas dan akhirnya korban meninggal karena kekurangan oksigen," jelas Kusumo.

Dari pengakuan pelaku, bahwa dirinya mengaku telah berpacaran dengan korban sejak 3 tahun yang lalu. Pelaku tahu bahwa korban memiliki suami. Kemudian pada Selasa (1/11) pelaku menghubungi korban untuk diajak ketemu dengan alasan membahas terkait hubungan mereka. Mereka lalu bertemu di Hotel Wahyu Jaya di kawasan Medaeng.

"Meski pelaku sudah mengetahui bahwa korban memiliki suami, mereka juga sering berhubungan badan. Tapi saat melakukan cek in di hotel tersebut dia mengaku tidak berhubungan badan karena keburu cekcok mulut," terang Kusumo.

Kusumo menambahkan setelah melakukan pembunuhan pelaku kabur mengambil barang milik korban di antaranya HP, dompet yang berisi uang, dan STNK motor. Selanjutnya pelaku meninggalkan TKP dan keluar dari hotel mengendarai sepeda motor Honda BeAT Nopol W 5419 NBB milik korban.

"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tandas Kusumo.

Posting Komentar

0 Komentar